Urus Izin Usaha Mikro Online Tanpa Ribet
Buat pelaku UMKM, memiliki Izin Usaha Mikro Online mempermudah akses ke permodalan, pembinaan, dan pemasaran. Berkat sistem OSS (Online Single Submission), semua bisa diurus daring tanpa harus ke kantor.
Persyaratan Izin Usaha Mikro
Sebelum mengajukan, siapkan dokumen berikut:
- KTP pemilik usaha
- KK atau dokumen kependudukan alternatif
- Surat Pernyataan Usaha Mikro (bisa dibuat mandiri)
- Surat Domisili Usaha dari kelurahan/desa
Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi untuk memastikan legalitas usaha kamu.
Langkah Daftar di OSS
- Akses portal OSS: https://oss.go.id
- Buat akun, isi data perusahaan (NIB akan terbit otomatis)
- Pilih Jenis Izin Usaha Mikro
- Unggah dokumen yang diminta (KTP, surat pernyataan, surat domisili)
- Klik Submit dan catat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Proses Terbitnya NIB dan Izin
- Setelah submit, sistem OSS memverifikasi dokumen
- NIB terbit otomatis dalam beberapa menit–jam
- Izin usaha mikro kamu bisa dicek via portal OSS dengan NIB
Manfaat Izin Usaha Mikro
- Akses pinjaman murah di bank BUMN atau LPDB
- Pembinaan resmi dari dinas koperasi setempat
- Kemudahan pemasaran lewat e-catalogue pemerintah
Dengan Cara Urus Izin Usaha Mikro Online, kamu tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membuka peluang scaling usaha lebih besar.