Panduan Lapor Nikah Siri Secara Resmi

Nikah siri sering dipilih sebagian pasangan, tapi agar memiliki kekuatan hukum dan hak waris, perlu Legalisasi Nikah Siri Online. Layanan e-Catin (Catatan Sipil online) kini membantu mempercepat proses.

Kenali Nikah Siri dan Dasar Hukumnya

Apa Itu Nikah Siri?

Pernikahan yang dicatat secara agama tanpa dicatat di Kantor Disdukcapil.

Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 mengatur semua pernikahan harus dicatat negara demi perlindungan hak istri dan anak.

Langkah Legalisasi via e-Catin

  1. Akses portal e-Catin di https://catin.kemenag.go.id
  2. Daftar akun dengan email & nomor HP
  3. Login, pilih “Legalisasi Akta Nikah”
  4. Isi data pasangan: nama, NIK, tanggal nikah siri
  5. Unggah:
    • Akta nikah agama dari kUA/masjid
    • Fotokopi KTP suami istri
  6. Submit dan tunggu verifikasi petugas Kemenag

Surat Pengantar dan Validasi

  • Setelah verifikasi, kamu akan mendapat Surat Pengantar
  • Datang ke Kantor Urusan Agama setempat untuk pengesahan fisik
  • Akta nikah resmi terbit dan dicatat di Disdukcapil

Dengan Cara Lapor Nikah Siri Online Resmi, hak-hak pasangan yang nikah siri jadi terlindungi negara dan dapat mengurus akta kelahiran anak, waris, maupun tunjangan.