Panduan Lapor Nikah Siri Secara Resmi
Nikah siri sering dipilih sebagian pasangan, tapi agar memiliki kekuatan hukum dan hak waris, perlu Legalisasi Nikah Siri Online. Layanan e-Catin (Catatan Sipil online) kini membantu mempercepat proses.
Kenali Nikah Siri dan Dasar Hukumnya
Apa Itu Nikah Siri?
Pernikahan yang dicatat secara agama tanpa dicatat di Kantor Disdukcapil.
Dasar Hukum Legal
Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 mengatur semua pernikahan harus dicatat negara demi perlindungan hak istri dan anak.
Langkah Legalisasi via e-Catin
- Akses portal e-Catin di https://catin.kemenag.go.id
- Daftar akun dengan email & nomor HP
- Login, pilih “Legalisasi Akta Nikah”
- Isi data pasangan: nama, NIK, tanggal nikah siri
- Unggah:
- Akta nikah agama dari kUA/masjid
- Fotokopi KTP suami istri
- Submit dan tunggu verifikasi petugas Kemenag
Surat Pengantar dan Validasi
- Setelah verifikasi, kamu akan mendapat Surat Pengantar
- Datang ke Kantor Urusan Agama setempat untuk pengesahan fisik
- Akta nikah resmi terbit dan dicatat di Disdukcapil
Dengan Cara Lapor Nikah Siri Online Resmi, hak-hak pasangan yang nikah siri jadi terlindungi negara dan dapat mengurus akta kelahiran anak, waris, maupun tunjangan.