Daftar Nikah Online di KUA, Begini Caranya!
Perkawinan adalah salah satu momen penting dalam hidup, namun proses administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) seringkali menyita waktu dan tenaga: antre panjang, dokumen bertumpuk, dan verifikasi manual. Sebagai solusi, pemerintah dan Kementerian Agama (Kemenag) telah memperkenalkan layanan daftar nikah online KUA. Cukup lakukan pengajuan dan upload dokumen dari rumah, lalu pilih jadwal konsultasi atau wawancara berbasis video conference. Tidak perlu bolak-balik ke KUA, proses lebih cepat dan praktis. Di artikel ini, kami akan membahas cara lengkap mendaftar nikah online KUA, mulai syarat, alur, hingga tips agar tidak gagal nikah karena berkas kurang lengkap.
Persyaratan Dasar Daftar Nikah Online di KUA
Sebelum memulai proses daftar nikah online KUA, siapkan dokumen berikut:
- Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari Desa/Kelurahan
- Diperlukan untuk kedua calon mempelai.
- Dokumen ini menyatakan bahwa Anda belum pernah menikah secara sah secara agama atau negara.
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Calon mempelai, wali, dan dua saksi (jika diharuskan).
- KTP asli tetap dibawa ketika hari pemberkatan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KK calon mempelai; jika alamat berbeda, sertakan KK orang tua.
- Surat Rekomendasi Orang Tua atau Wali (Bagi yang Berstatus Belum Cukup Umur/Novelia)
- Jika calon mempelai di bawah usia 19 tahun (belum cukup umur), diperlukan surat dari wali.
- Pas Foto Berwarna 4×6
- Calon mempelai masing-masing 4 lembar, latar belakang merah (WNI).
- Bila calon mempelai asing, latar belakang biru.
- Surat Persetujuan dan Restu Orang Tua (Bagi Yang Wajib)
- Ditandatangani orang tua/wali di atas materai.
- Di beberapa daerah tidak wajib jika usia sudah di atas 21 tahun.
- Akta Kelahiran atau Identitas Tambahan
- Jika status pernikahan sebelumnya adalah cerai mati, sertakan akta kematian pasangan sebelumnya.
- Jika cerai hidup (penetapan cerai), lampirkan surat cerai dari Pengadilan Agama.
- Surat Pemberitahuan Rencana Perkawinan (SPRP)
- Surat ini biasanya diisi KUA setempat, tetapi beberapa layanan online memungkinkan Anda mengunggah SPRP kosong yang akan diproses petugas KUA.
- NPWP Calon Mempelai (Opsional)
- Tidak wajib, tetapi beberapa KUA mencantumkannya untuk keperluan data statistik.
Pastikan semua dokumen dalam format PDF/JPG dengan ukuran maksimal 2MB per file. Setelah dokumen siap, lanjutkan ke langkah berikutnya.
5 Langkah Daftar Nikah Online KUA
1. Akses Portal Layanan Nikah Online KUA
Pemerintah telah meluncurkan portal SIKAHAN (Sistem Informasi dan Layanan Administrasi Nikah) yang terintegrasi dengan sistem KUA di kabupaten/kota. Untuk mengakses:
- Buka browser dan ketik:arduinoCopyEdit
https://nikah.kemenag.go.id
atau langsung ke situs KUA daerah Anda:bashCopyEdithttps://kua.[nama-daerah].go.id/nikah-online - Pilih menu Layanan Nikah Online atau Daftar Nikah KUA.
- Pilih KUA Kecamatan sesuai domisili calon pribadi mempelai. Anda akan diarahkan ke sub-portal KUA setempat jika diperlukan.
Catatan
- Pastikan portal yang Anda akses benar-benar resmi; hindari link palsu yang menjanjikan PNBP lebih murah namun berisiko korupsi data.
- Gunakan browser terbaru dan koneksi aman agar proses unggah dokumen tidak gagal.
2. Registrasi Akun dan Login
- Klik tombol Daftar atau Register.
- Isi data awal:
- Nama lengkap calon mempelai pria (sesuai KTP)
- NIK KTP
- Tanggal lahir
- Alamat email dan nomor HP aktif
- Buat password kuat minimal 8 karakter, mengandung huruf besar, kecil, dan angka.
- Verifikasi akun lewat link yang dikirim ke email atau OTP ke HP.
- Setelah terverifikasi, login dengan email dan password.
Tips Aman
- Gunakan password yang berbeda dengan akun lain untuk mengurangi risiko.
- Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) jika portal menyediakan opsi tersebut.
3. Isi Formulir Data Calon Mempelai
Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman isian data calon mempelai pria dan wanita, yang meliputi:
- Identitas Pria & Wanita
- NIK KTP, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan.
- Data Orang Tua / Wali
- Nama ayah, ibu, nomor KTP, alamat.
- Jika calon mempelai belum cukup umur, isi identitas wali (biasanya ayah kandung).
- Data Saksi-saksi
- Dua orang saksi wajib mencantumkan NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor HP.
- Saksi wajib sudah berusia di atas 21 tahun dan dikenal oleh calon mempelai.
- Detail Acara Pernikahan
- Tanggal rencana akad nikah (pilihan tanggal biasanya muncul jika tersedia jadwal kosong).
- Lokasi akad (KUA, masjid, atau gedung serbaguna).
- Jenis mas kawin dan nama pemberi.
- Data KUA dan KUA Pencatat Nikah
- Pilih KUA sesuai domisili pria atau wanita (beberapa daerah memperbolehkan pernikahan di KUA domisili wanita).
- Pastikan jam layanan tersedia pada tabel jadwal (umumnya pagi hingga sore, Senin–Jumat).
Isi semua kolom dengan teliti agar petugas KUA tidak perlu melakukan verifikasi ulang.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Pada halaman berikutnya, Anda akan diberi pilihan untuk mengunggah file dokumen yang sudah disiapkan:
- SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah)
- KTP & KK pria, wanita, wali (jika perlu), dan saksi
- Pas Foto 4×6 masing-masing (format JPG/PNG)
- Akta Kelahiran / Akta Cerai / Surat Kematian (jika ada)
- Surat Persetujuan Orang Tua (jika usia <21 tahun)
- NPWP (jika diminta)
Setiap file biasanya dibatasi maksimal 2MB. Jika file terlalu besar, kompres dulu dengan tool online seperti Smallpdf.com atau ILovePDF.com agar proses upload lebih cepat.
Tips Unggah Dokumen
- Beri nama file sesuai format:
SKBM_JokoWidodo.pdf
,KTPPria_Joko.jpg
,KTPWanita_Rani.jpg
. - Pastikan kualitas gambar pas foto dan scan dokumen cukup jelas (minimal 300 dpi).
- Jika ada dokumen dalam bahasa asing (misal dokumen nikah luar negeri), siapkan terjemahan resmi (legalized) dan unggah juga lampiran terjemahan.
5. Verifikasi, Pembayaran, dan Penjadwalan Wawancara
Setelah unggah dokumen, ikuti tahapan berikut:
a. Verifikasi oleh Petugas KUA
- Petugas KUA akan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen. Proses ini memakan waktu 1–3 hari kerja.
- Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian data, Anda akan mendapat notifikasi via email/WhatsApp untuk revisi dokumen.
b. Pembayaran Biaya PNBP
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pernikahan berbeda tiap daerah, rata-rata Rp600.000–Rp700.000.
- Pilihan metode pembayaran:
- Virtual Account Bank: BRI, BNI, Mandiri, BCA.
- QRIS: GoPay, OVO, Dana.
- Gerai Rekanan: Indomaret atau Alfamart (scan struk VA).
- Setelah pembayaran terkonfirmasi (biasanya otomatis dalam 1–2 jam), status permohonan berubah menjadi “Lunas – Proses Wawancara”.
c. Penjadwalan Wawancara (Pra-Nikah)
- Banyak KUA menyediakan sesi wawancara pranikah melalui video conference (Zoom/Google Meet).
- Petugas KUA akan mengirim link Zoom dan jadwal wawancara beserta PIN.
- Sesi wawancara mencakup:
- Verifikasi identitas calon mempelai dan orang tua/wali (jika perlu).
- Penyuluhan singkat materi nash-nikah (bagi yang belum pernah menikah).
- Penandatanganan formulir digital (jika portal mendukung e-sign).
Tip: Siapkan koneksi internet yang stabil dan lokasi tenang tanpa keramaian untuk wawancara agar berjalan lancar.
Kelebihan dan Keterbatasan Daftar Nikah Online KUA
Kelebihan
- Efisiensi Waktu
Anda tidak perlu terlalu sering datang ke KUA, hanya pada saat wawancara (bisa online) dan akad nikah. - Kemudahan Unggah Dokumen
Semua kelengkapan bisa di-scan dan diunggah langsung dari HP atau laptop. - Transparansi Status
Status pengajuan (verifikasi, bayar, wawancara) bisa dipantau di dashboard akun Anda. - Pilihan Waktu Fleksibel
Proses penjadwalan wawancara dan akad nikah bisa lebih fleksibel sesuai jadwal KUA.
Keterbatasan
- Tidak Tersedia di Semua Kabupaten/Kota
Beberapa wilayah baru mengimplementasikan layanan ini sejak 2024, jadi cek dulu apakah KUA domisili Anda sudah mendukung nikah online. - Keterbatasan Fitur Digital Sign
Belum semua KUA mendukung tanda tangan digital; terkadang Anda tetap harus datang untuk tanda tangan basah. - Ketergantungan Koneksi Internet
Jika jaringan lemot, proses unggah dokumen atau live wawancara bisa gagal. - Biaya PNBP Bisa Berbeda Setiap Daerah
Beberapa KUA mengenakan biaya tambahan rendah untuk “materai elektronik” atau biaya adm, sehingga jumlah tagihan bisa sedikit fluktuatif.
Tips & Trik Agar Proses Daftar Nikah Online KUA Sukses
- Cek Dulu Jadwal Bimbingan Perkawinan (H-1 Bulan)
- Beberapa KUA mensyaratkan bimbingan menikah online/offline minimal 1 bulan sebelum akad.
- Jadilah peserta aktif—tanpa sertifikat bimbingan, permohonan sering tertunda.
- Rekap Dokumen Secara Lengkap dan Formatted
- Buat checklist dokumen di notepad, lalu coret setiap kali dokumen sudah siap.
- Upload dokumen sesuai urutan portal: SKBM → KTP → KK → Pas Foto → Dokumen Khusus.
- Gunakan E-Mail Aktif dan Nomor HP Valid
- Hindari salah pengetikan alamat email; satu digit tertukar, pemberitahuan terkirim ke orang lain.
- Gunakan nomor HP yang terus Anda pakai; jika ganti, segera update di portal.
- Siapkan Ruang Wawancara yang Tenang
- Pastikan lampu cukup, kamera menghadap wajah, dan suara jelas.
- Hindari lokasi bising (lapangan terbuka, dekat speaker) untuk hasil rekaman yang baik.
- Pantau Notifikasi dan Status Secara Berkala
- Cek dashboard akun paling tidak 2× sehari.
- Beberapa KUA akan mengirim notifikasi via WhatsApp Web atau Telegram Bot; aktifkan notifikasi desktop agar tidak terlewat.
- Unduh Formulir Digital (Jika Ada)
- Beberapa KUA menyediakan formulir pranikah dalam format PDF yang bisa diisi offline sebelum di-scan.
- Isi formulir dengan tipe tulisan gelap (ballpoint hitam) agar saat di-scan data terlihat kontras.
- Tahu Jadwal Libur Nasional dan Keagamaan
- Hari-hari nasional (Idul Fitri, Natal, Tahun Baru) bisa membuat sistem portal off, sehingga pengajuan tertunda.
- Perhatikan jadwal kerja KUA—biasanya libur Rabu siang untuk rapat internal.
- Siapkan Uang Materai dan Biaya Tambahan
- Meskipun PNBP sudah mencakup sebagian biaya, beberapa KUA menerapkan materai digital untuk dokumen tertentu.
- Sediakan dana cadangan sekitar Rp50.000–Rp100.000 untuk biaya tambahan tak terduga.
- Bersikap Ramah kepada Petugas
- Jika Anda perlu klarifikasi atau bantuan manual, hubungi petugas KUA via WhatsApp resmi (nomor tersedia di portal).
- Gunakan bahasa sopan dan lengkapkan data ketika bertanya, agar petugas mudah membantu tanpa harus minta berulang.
Narasi Penutup
Dengan Tips Cara Daftar Nikah KUA Online, proses administrasi pernikahan menjadi jauh lebih ringkas: cukup unggah dokumen, bayar PNBP, dan mengikuti sesi wawancara daring sebelum hari H. Empat langkah di atas—akses portal, registrasi, isi data, unggah dokumen, hingga proses verifikasi—membantu Anda lepas dari antre panjang dan kerepotan manual. Pastikan semua syarat terpenuhi, manfaatkan fitur notifikasi, dan siapkan jadwal wawancara dengan baik. Setelah KUA menyetujui, Anda tinggal menunggu tanggal akad nikah dan mempersiapkan acara sakral Anda. Semoga tips ini memudahkan persiapan pernikahan digital Anda, dan selamat menempuh hidup baru!