Cara Ganti Nama di KTP dan KK via Online
Mengganti nama di dokumen kependudukan seperti KTP dan KK dulu bikin pusing: bolak-balik kelurahan, ngurus surat, sampai verifikasi manual. Sekarang, lewat sistem pendaftaran KTP online, semua bisa dikerjakan dari rumah.
Syarat Administratif
Sebelum mengajukan, siapkan:
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Surat Keterangan Pergantian Nama dari Pengadilan Negeri
- KTP lama, KK, dan Akta Perkawinan (jika ganti nama karena nikah)
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 (jika diminta)
Proses Ganti Nama Online
- Masuk ke Portal Layanan Publik
Akses https://pelayananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. - Buat Akun & Login
Daftar dengan email dan nomor HP, lalu verifikasi OTP. - Pilih Layanan “Perubahan Data”
Klik submenu “Ganti Nama”. - Unggah Dokumen Pendukung
Scan surat pengantar, SK Pengadilan, akta nikah (jika ada), dan KTP/KK. - Isi Formulir Data Baru
Masukkan nama sesuai SK, alamat, dan kontak. - Kirim Permohonan & Ikuti Instruksi Bayar
Jika layanan berbayar, lakukan e-payment sesuai instruksi. - Ambil KTP Baru
Setelah diverifikasi (±5 hari kerja), kamu akan mendapat notifikasi dan kode antrian. Ambil KTP fisik di kantor Disdukcapil terdekat.
Catatan Penting
- Waktu proses bisa berbeda antar daerah—biasanya 3–14 hari kerja.
- Biaya admin ditentukan Pemda, rata-rata Rp25.000–Rp50.000.
- Perubahan di KK akan otomatis sinkron setelah KTP baru terbit.
Sekarang, urusan Cara Ganti Nama KTP Online tinggal klik, kirim dokumen, dan tunggu—notifikasi, tanpa antre!