Cara Ganti Nama di KTP dan KK via Online

Mengganti nama di dokumen kependudukan seperti KTP dan KK dulu bikin pusing: bolak-balik kelurahan, ngurus surat, sampai verifikasi manual. Sekarang, lewat sistem pendaftaran KTP online, semua bisa dikerjakan dari rumah.

Syarat Administratif

Sebelum mengajukan, siapkan:

  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  • Surat Keterangan Pergantian Nama dari Pengadilan Negeri
  • KTP lama, KK, dan Akta Perkawinan (jika ganti nama karena nikah)
  • Pasfoto terbaru ukuran 4×6 (jika diminta)

Proses Ganti Nama Online

  1. Masuk ke Portal Layanan Publik
    Akses https://pelayananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  2. Buat Akun & Login
    Daftar dengan email dan nomor HP, lalu verifikasi OTP.
  3. Pilih Layanan “Perubahan Data”
    Klik submenu “Ganti Nama”.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Scan surat pengantar, SK Pengadilan, akta nikah (jika ada), dan KTP/KK.
  5. Isi Formulir Data Baru
    Masukkan nama sesuai SK, alamat, dan kontak.
  6. Kirim Permohonan & Ikuti Instruksi Bayar
    Jika layanan berbayar, lakukan e-payment sesuai instruksi.
  7. Ambil KTP Baru
    Setelah diverifikasi (±5 hari kerja), kamu akan mendapat notifikasi dan kode antrian. Ambil KTP fisik di kantor Disdukcapil terdekat.

Catatan Penting

  • Waktu proses bisa berbeda antar daerah—biasanya 3–14 hari kerja.
  • Biaya admin ditentukan Pemda, rata-rata Rp25.000–Rp50.000.
  • Perubahan di KK akan otomatis sinkron setelah KTP baru terbit.

Sekarang, urusan Cara Ganti Nama KTP Online tinggal klik, kirim dokumen, dan tunggu—notifikasi, tanpa antre!