Urus Izin Usaha Mikro Online Tanpa Ribet
Buat pelaku UMKM, memiliki Izin Usaha Mikro Online mempermudah akses ke permodalan, pembinaan, dan pemasaran. Berkat sistem OSS (Online Single Submission), semua bisa diurus daring tanpa harus ke kantor.
Persyaratan Izin Usaha Mikro
Sebelum mengajukan, siapkan dokumen berikut:
* KTP pemilik usaha
* KK atau dokumen kependudukan alternatif
* Surat Pernyataan Usaha Mikro