Urus KTP Hilang Tanpa Ribet via Online

Gawat, KTP hilang pas lagi perlu bikin ATM? Tenang, sekarang kamu bisa Urus KTP Hilang Online lewat aplikasi M-Pelayanan Dukcapil atau website Dukcapil. Praktis tanpa antre!

Syarat & Dokumen

  • Surat kehilangan dari Kepolisian (scan atau foto)
  • KK asli dan E-KTP lama (jika ada)
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm (latar merah)

Langkah Urus di Aplikasi

  1. Install M-Pelayanan Dukcapil
  2. Login pakai NIK dan password Dukcapil
  3. Pilih layanan “KTP Hilang”
  4. Unggah surat kehilangan, KK, dan pas foto
  5. Isi formulir alasan kehilangan dan alamat domisili
  6. Ajukan permohonan dan catat nomor tiket

Verifikasi & Cetak

  • Petugas Dukcapil akan verifikasi online
  • Setelah disetujui, datang ke kantor Dukcapil terdekat
  • Ambil KTP baru dengan membawa surat panggilan dan KK asli

Durasi proses sekitar 3–5 hari kerja. Jika domisili jauh, jadwal ambil dapat dikoordinasikan via aplikasi.

Tips Mencegah Kerugian

  • Foto KTP lama sebagai bukti identitas sementara
  • Aktifkan e-KTP digital di aplikasi Mobile JKN atau e-KTP reader
  • Laporkan segera ke polisi dan Dukcapil agar data tidak disalahgunakan

Mudah kan? Dengan Cara Urus KTP Hilang via Online, tak perlu antre seharian, semua beres via gadget. Selamat mencoba!