Urus KTP Hilang Tanpa Ribet via Online
Gawat, KTP hilang pas lagi perlu bikin ATM? Tenang, sekarang kamu bisa Urus KTP Hilang Online lewat aplikasi M-Pelayanan Dukcapil atau website Dukcapil. Praktis tanpa antre!
Syarat & Dokumen
- Surat kehilangan dari Kepolisian (scan atau foto)
- KK asli dan E-KTP lama (jika ada)
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm (latar merah)
Langkah Urus di Aplikasi
- Install M-Pelayanan Dukcapil
- Login pakai NIK dan password Dukcapil
- Pilih layanan “KTP Hilang”
- Unggah surat kehilangan, KK, dan pas foto
- Isi formulir alasan kehilangan dan alamat domisili
- Ajukan permohonan dan catat nomor tiket
Verifikasi & Cetak
- Petugas Dukcapil akan verifikasi online
- Setelah disetujui, datang ke kantor Dukcapil terdekat
- Ambil KTP baru dengan membawa surat panggilan dan KK asli
Durasi proses sekitar 3–5 hari kerja. Jika domisili jauh, jadwal ambil dapat dikoordinasikan via aplikasi.
Tips Mencegah Kerugian
- Foto KTP lama sebagai bukti identitas sementara
- Aktifkan e-KTP digital di aplikasi Mobile JKN atau e-KTP reader
- Laporkan segera ke polisi dan Dukcapil agar data tidak disalahgunakan
Mudah kan? Dengan Cara Urus KTP Hilang via Online, tak perlu antre seharian, semua beres via gadget. Selamat mencoba!