Panduan Lengkap Daftar e-Meterai Resmi Online
Sudah tak zaman lagi ribet beli meterai fisik di kantor pos, lalu menempelkannya ke dokumen hukum. Sekarang, dengan e-meterai resmi online, Anda bisa langsung mendapatkan meterai elektronik dalam hitungan menit, tanpa keluar rumah. Layanan ini sangat membantu untuk:
- Pembuatan kontrak kerja secara digital.
- Perjanjian jual beli online, misalnya tanah, rumah, atau kendaraan.
- Surat pernyataan dan dokumen legal lain yang memerlukan materai.
Artikel ini akan membahas cara daftar e-meterai online—mulai persyaratan, pembuatan akun, proses pembelian, hingga cara menempelkan e-meterai pada dokumen elektronik. Simak panduan berikut agar Anda bisa segera menggunakan e-meterai resmi untuk keperluan legal Anda.
Paragraf Pembuka
Era serba cepat menuntut kita menggunakan solusi digital, termasuk urusan meterai resmi. Dengan e-meterai online, Anda cukup memiliki koneksi internet, akun di situs resmi Kementerian Keuangan, serta saldo elektronik untuk membeli materai Rp10.000 atau Rp6.000 (nilai nominal terbaru). Tanpa antre di kantor pos atau loket PJKA (Penjual Jasa Keuangan Area), dokumen elektronik langsung punya kekuatan hukum materai. Yuk, pelajari langkah-langkah daftar e-meterai online agar bisnis atau urusan administrasi Anda semakin praktis!
Apa Itu e-Meterai?
Definisi e-Meterai
e-Meterai adalah meterai elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Fungsinya setara dengan materai fisik—sebagai pemenuhan ketentuan Undang-Undang Meterai (UU No. 13 Tahun 1985 beserta perubahannya). Bedanya, e-meterai berbentuk kode QR atau kode elektronik yang menempel di dokumen digital, dan tercatat di sistem DJBC sehingga sah secara hukum.
Jenis Nominal e-Meterai
- Rp10.000 (Materai Pengganti Rp10.000)
- Digunakan untuk dokumen digital yang dibuat setelah 1 Januari 2020.
- Nilai ini menggantikan materai Rp10.000 fisik.
- Rp6.000 (Materai Pengganti Rp6.000)
- Khusus untuk dokumen yang mengalihkan kepemilikan atau hak atas tanah dan/atau bangunan (misalnya jual beli properti).
- Berlaku sejak diundangkannya aturan terbaru.
Kelebihan e-Meterai Dibanding Materai Fisik
- Tanpa Antri: Beli langsung secara online melalui situs resmi atau aplikasi mitra.
- Praktis: Cukup tempel kode QR/elektronik di dokumen digital, bisa dicetak atau disimpan sebagai PDF.
- Tercatat Otomatis: Setiap transaksi e-meterai tercatat di database Bea dan Cukai, meminimalkan risiko pemalsuan.
- Ramah Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas perekat, tinta, dan distribusi logistik.
- Kontrol Anggaran: Pengguna bisa memantau saldo elektronik e-meterai, sehingga anggaran materai lebih terkontrol.
Persyaratan dan Dokumen untuk Daftar e-Meterai Online
Persyaratan Umum
Sebelum membuat akun e-meterai, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Memiliki Email Aktif: Email ini menjadi satu-satunya sarana verifikasi pendaftaran.
- Nomor Handphone: Digunakan untuk OTP (One Time Password) pada proses registrasi dan transaksi elektronik.
- Kartu Identitas: KTP-el (e-KTP) atau Kartu Pelajar bagi pelajar/mahasiswa jika dibutuhkan verifikasi khusus.
- Akses Internet Stabil: Karena pendaftaran dan pembelian dilakukan secara daring.
Dokumen/Dokumen Pendukung
- Scan KTP-el (jika diminta)
- Beberapa mitra e-meterai memerlukan upload scan KTP-el sebagai verifikasi.
- Format: JPG/PNG/PDF, ukuran maks 2–5 MB.
- NPWP (Jika Ada)
- Tidak wajib, tetapi membantu jika transaksi bisnis atau legal memerlukan pelaporan pajak.
- Bagi individu, NPWP bisa di-skip; namun bagi perusahaan, NPWP wajib dimasukkan.
- Surat Kuasa (jika membuka akun e-meterai perusahaan)
- Jika akun atas nama perusahaan atau instansi, lampirkan surat kuasa bermaterai yang menyatakan Anda berwenang membeli e-meterai atas nama perusahaan.
Akun e-Meterai vs Saldo Elektronik
- Akun e-Meterai: Merupakan profil pengguna di sistem DJBC yang terkait email, nomor HP, NIK, dan (jika perusahaan) NPWP.
- Saldo Elektronik e-Meterai: Nilai uang elektronik yang di-top up melalui mitra (bank, dompet digital, atau kasir resmi) untuk membeli e-meterai. Satu e-meterai Rp10.000 memotong saldo senilai Rp10.000.
Cara Daftar e-Meterai Online di Situs Resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1. Akses Website Resmi e-Meterai
- Buka browser, kunjungi:arduinoCopyEdit
https://elin-materai.beacukai.go.id
- Halaman utama akan menampilkan opsi “Daftar”, “Login”, dan penjelasan singkat tentang e-meterai.
2. Registrasi Akun Baru
- Klik “Daftar” pada pojok kanan atas.
- Isi form pendaftaran dengan data:
- Nama Lengkap (sesuai KTP).
- Alamat Email Aktif.
- Nomor Handphone (HP).
- NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Password (kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, minimal 8 karakter).
- Centang “Saya Setuju dengan Syarat dan Ketentuan”, lalu klik “Lanjutkan”.
- Sistem akan mengirimkan OTP ke email yang telah diisi.
- Masukkan OTP pada kolom yang tersedia. Jika belum menerima, klik “Kirim Ulang OTP”.
3. Verifikasi Akun dan Lengkapi Profil
- Setelah OTP benar, Anda diarahkan untuk mengisi data profil:
- Alamat Lengkap (sesuai KTP).
- Pekerjaan / Jabatan (jika perusahaan, input nama instansi).
- NPWP (opsional, bagi individu bisa dikosongkan).
- Tanggal Lahir (DD/MM/YYYY).
- Jenis Akun: Pribadi atau Perusahaan.
- Jika memilih Perusahaan, unggah Surat Kuasa Bermaterai (scan dalam format PDF).
- Setelah semua terisi, klik “Simpan dan Aktifkan Akun”.
4. Aktivasi Akun e-Meterai
- Buka email masuk, klik tautan “Aktivasi Akun” di email dari DJBC.
- Setelah itu, Anda sudah dapat Login menggunakan email dan password yang dibuat.
Catatan: Jika lebih dari 1 kali 24 jam tidak mengklik tautan aktivasi, registrasi dianggap batal, dan Anda harus mendaftar ulang.
Cara Top Up Saldo e-Meterai
Setelah akun aktif, untuk membeli e-meterai, Anda perlu top up saldo elektronik. Berikut cara umum yang bisa diterapkan:
1. Top Up melalui Bank Mitra
- Login ke akun e-meterai.
- Pilih menu “Top Up Saldo”.
- Pilih Bank Mitra (BRI, BNI, Mandiri, BCA, atau bank daerah).
- Sistem akan menampilkan Nomor Virtual Account (VA) yang unik.
- Buka Internet Banking / Mobile Banking / ATM bank yang dipilih, pilih menu “Bayar” → “Lainnya” → “Virtual Account”, masukkan nomor VA.
- Masukkan nominal top up (minimal Rp50.000 atau sesuai kebijakan DJBC).
- Konfirmasi dan selesaikan transaksi.
- Setelah transaksi sukses, saldo e-meterai otomatis bertambah dalam akun (biasanya 5–15 menit).
2. Top Up melalui E-Wallet / Dompet Digital
Beberapa dompet digital (Gopay, OVO, DANA) bekerja sama dengan DJBC untuk top up e-meterai:
- Buka aplikasi dompet digital Anda.
- Pilih “Transfer” atau “Pembayaran”.
- Pilih “Virtual Account”, kemudian pilih bank “DJBC” atau “e-Meterai” jika tersedia.
- Masukkan Nomor VA yang diperoleh di menu top up e-meterai.
- Masukkan nominal top up dan selesaikan pembayaran.
- Cek kembali saldo e-meterai dengan login ke akun DJBC, pastikan saldo sudah bertambah.
3. Top Up di Kantor Pos atau Agen PJKA
Beberapa Kantor Pos dan Penjual Jasa Keuangan Area (PJKA) juga melayani top up e-meterai:
- Datang ke Kantor Pos atau agen PJKA terdekat.
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin top up e-meterai.
- Petugas akan memberikan Nomor VA atau Kode Pembayaran (QRIS khusus).
- Bayar tunai atau via debit (tergantung fasilitas yang tersedia).
- Simpan bukti pembayaran, lalu cek saldo e-meterai di akun DJBC untuk memastikan top up berhasil.
Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai pada Dokumen Elektronik
1. Membeli e-Meterai
Setelah saldo cukup, langkah pembelian e-meterai mudah:
- Login ke akun e-meterai di portal resmi.
- Pilih menu “Beli e-Meterai”.
- Masukkan Jumlah e-Meterai yang ingin dibeli (misalnya 1 e-meterai Rp10.000 atau kombinasi e-meterai Rp6.000+Rp4.000 jika sistem mendukung).
- Klik “Beli”, sistem akan memotong saldo sesuai total nominal.
- Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan Kode e-Meterai dalam format alfanumerik (contoh: EMTR20251234XYZ).
- Simpan Kode e-Meterai atau Scan QR yang diberikan untuk dipakai di dokumen.
2. Menempelkan e-Meterai pada Dokumen Digital
Ada dua cara utama untuk menempelkan e-meterai di dokumen elektronik:
2.1. Menggunakan Fitur Web Viewer e-Meterai
- Di portal e-meterai, pilih menu “Tempel e-Meterai” atau “Generate QR e-Meterai”.
- Unggah dokumen PDF yang ingin ditempeli meterai.
- Sistem akan meminta Anda memilih Halaman dan Posisi (x, y koordinat) di mana e-meterai muncul.
- Klik “Tempel e-Meterai”, sistem otomatis menambahkan QR Code e-Meterai di posisi yang Anda tentukan.
- Tunggu proses selesai, unduh kembali dokumen dalam format PDF yang sudah berisi e-meterai.
Metode ini praktis untuk penambahan e-meterai di berbagai dokumen:
- Perjanjian Kerjasama (MoU, kontrak kerja).
- Surat Kuasa dan Akte Notaris.
- Surat Jual Beli Tanah/Bangunan (dengan kombinasi e-meterai Rp6.000 untuk jual beli properti).
2.2. Menempelkan Secara Manual dengan Editor PDF
- Download Kode e-Meterai (QR atau teks alfanumerik) yang telah dibeli.
- Buka dokumen PDF di editor PDF seperti Adobe Acrobat DC atau Foxit Reader.
- Pilih menu “Tambahkan Gambar”, kemudian pilih file QR Code e-Meterai.
- Geser dan tempatkan QR Code di bagian bawah dokumen (tepat di lokasi materai biasanya ditempel).
- Jika mau tambahan teks, gunakan fitur “Tambah Teks” untuk menambahkan kode alfanumerik e-meterai (opsional).
- Simpan dokumen, dan pastikan QR Code tetap terbaca saat dicetak atau dipindai.
3. Mengecek Keabsahan e-Meterai
Setiap e-meterai sudah mempunyai kode unik yang bisa dipindai melalui aplikasi:
- Aplikasi DJBC Mobile (jika tersedia) atau
- Scanner QR Code pada smartphone Anda.
Saat discan, sistem menampilkan detail:
- Nomor Seri e-Meterai.
- Tanggal dan Waktu Penerbitan.
- Nilai Nominal (Rp6.000 atau Rp10.000).
- Nama dan NIK Pemegang e-Meterai.
- Status Validasi (Valid/Invalid).
Jika status menunjukkan Valid, berarti e-meterai dapat dijadikan bukti materai sah secara hukum. Jika Invalid, berarti e-meterai sudah dipakai atau kedaluwarsa (bila ada ketentuan masa berlaku).
Syarat Dokumen yang Memerlukan e-Meterai Online
Berikut beberapa jenis dokumen hukum yang wajib menggunakan e-meterai sesuai ketentuan Undang-Undang Meterai:
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan
- Memerlukan e-meterai Rp6.000 khusus untuk peralihan properti.
- Surat Kontrak Kerja
- Perusahaan dan karyawan yang membuat kontrak jangka panjang biasanya membutuhkan e-meterai Rp10.000.
- Surat Kuasa
- Apabila surat kuasa digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan harta benda, e-meterai Rp10.000 wajib dilekatkan.
- Akte Notaris
- Dokumen otentik dari notaris untuk jual-beli, Perusahaan Terbatas (PT), yayasan, juga perlu meterai elektronik.
- Surat Pengakuan Utang (IOU)
- Dokumen ini memerlukan meterai Rp10.000 agar dapat dipergunakan di pengadilan jika terjadi sengketa.
- Perjanjian Sewa Menyewa
- Jika perjanjian dibuat untuk periode lebih dari setahun atau nilai kontrak cukup tinggi, meterai elektronik diperlukan.
- Dokumen E-Commerce atau Perjanjian Digital
- Kontrak online, misalnya perjanjian pengembangan perangkat lunak, kerjasama influencer, atau kontrak digital platform ojek online.
Dengan e-meterai resmi online, Anda tidak perlu khawatir mengantongi materai fisik. Cukup beli e-meterai, tempelkan di dokumen, dan dokumen langsung sah secara hukum.
Tips Mengelola e-Meterai Secara Efisien
1. Simpan Saldo e-Meterai Secukupnya
Jangan top up terlalu banyak sekaligus. Sesuaikan dengan kebutuhan transaksi. Jika saldo terlampau banyak (contoh: Rp1.000.000), Anda mungkin lupa sisa saldo dan tidak memanfaatkan sepenuhnya.
2. Perhatikan Masa Berlaku Dokumen
Jika dokumen belum selesai atau proses tanda tangan memakan waktu, pastikan Anda menunda penempelan e-meterai sampai dokumen final. e-Meterai yang sudah ditempel dianggap “terpakai” meski dokumen belum ditandatangani semua pihak.
3. Buat Folder Dokumen e-Meterai di Cloud
Setiap kode e-meterai beserta dokumen PDF yang sudah ditempel, simpan di Google Drive atau OneDrive. Ini berguna jika dokumen perlu diverifikasi ulang atau diakses oleh pihak ketiga (misalnya notaris, konsultan hukum).
4. Gunakan Editor PDF yang Stabil
Editor PDF offline seperti Adobe Acrobat DC, Foxit PhantomPDF, atau PDF-XChange Editor direkomendasikan untuk menempel e-meterai dengan hasil yang rapi. Hindari editor online yang kurang stabil karena bisa mengurangi kualitas QR Code.
5. Pelajari Syarat dokumen khusus e-Materai Rp6.000
Dokumen jual beli tanah memerlukan e-meterai Rp6.000. Pastikan Anda menggunakan nominal yang tepat agar dokumen tidak ditolak keabsahannya.
Penggunaan e-Meterai untuk Dokumen Kontrak Kerja dan Jual Beli Online
1. Kontrak Kerja Perusahaan
- Buat kontrak kerja dalam format dokumen digital (Word/Google Docs), kemudian simpan sebagai PDF.
- Login ke portal e-Meterai DJBC, pilih “Tempel e-Meterai”.
- Unggah file PDF, pilih posisi di lembar terakhir.
- Klik “Tempat e-Meterai Rp10.000”, dokumen langsung berubah.
- Unduh PDF baru dan kirim via email ke karyawan untuk tanda tangan digital (via layanan DocuSign, Adobe Sign, atau tandatangan elektronik lainnya).
- Setelah semua pihak menandatangani, cetak PDF untuk arsip fisik.
2. Perjanjian Jual Beli Online Properti
- Penjual dan pembeli sepakat membuat surat perjanjian jual beli dalam format PDF.
- Sebelum tanda tangan, salah satu pihak (biasanya penjual) login ke portal e-Meterai, pilih “Beli e-Meterai Rp6.000”.
- Tempel e-meterai di bagian bawah perjanjian, unduh PDF baru.
- Kirim PDF ke pembeli untuk tanda tangan elektronik (sering menggunakan sertifikat elektronik).
- Setelah tanda tangan sah, dokumen dapat diarsipkan atau dicetak sebagai bukti jual beli.
Narasi Penutup
Kini, Cara Daftar e-Meterai Resmi Online semakin mudah tanpa perlu antre di kantor pos atau PJKA. Dengan memiliki akun e-Meterai yang terverifikasi, mengisi saldo elektronik, dan menempelkan QR Code ke dokumen digital, Anda sudah memenuhi ketentuan materai sesuai UU Meterai. Pastikan menggunakan nominal yang tepat (Rp6.000 untuk perjanjian jual beli properti, Rp10.000 untuk kontrak umum), serta menyimpan dokumen e-meterai di cloud sebagai arsip digital. Semoga panduan daftar e-meterai online ini membantu memudahkan urusan legal Anda, baik untuk keperluan bisnis, kontrak kerja, maupun jual beli properti!