Panduan Lengkap Daftar Akun OSS untuk UMKM

Mau usaha kamu legal dan bisa dapat bantuan resmi pemerintah? Yuk, segera daftar OSS UMKM 2025 secara online. OSS atau Online Single Submission adalah sistem pendaftaran usaha resmi dari pemerintah Indonesia.

Kenapa UMKM Perlu Daftar di OSS?

Dengan daftar OSS, kamu akan dapat NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bikin bisnismu:

  • Diakui legal secara hukum
  • Bisa ikut tender, akses KUR, dan program bantuan UMKM
  • Dapat perlindungan hukum atas merek/izin

Cara Daftar Akun OSS UMKM Online

Berikut panduan lengkapnya:

1. Kunjungi Website OSS

Buka oss.go.id, lalu pilih “Daftar” di pojok kanan atas. Pilih jenis usaha: perseorangan atau non-perseorangan (CV/PT).

2. Lengkapi Data Pribadi

Isi:

  • Nama, email, dan NIK pemilik
  • Nomor HP aktif
  • Alamat lengkap usaha

Kamu akan dapat kode OTP untuk verifikasi.

3. Buat NIB dan Lengkapi Izin Usaha

Setelah akun aktif, kamu bisa langsung buat NIB dan input info usaha:

  • Nama usaha
  • Lokasi dan skala
  • Kategori usaha (makanan, jasa, online, dll)

Setelah itu, dokumen NIB dan izin bisa langsung diunduh dalam bentuk PDF.

Cara Daftar Akun OSS UMKM Online sudah makin user-friendly, jadi pelaku UMKM pemula pun bisa daftar sendiri tanpa bantuan pihak ketiga.