Panduan Lapor SPT Tahunan Online untuk Pemula
Setiap wajib pajak WP Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Lewat e-Filing DJP Online, proses lapor SPT Tahunan Online jadi mudah, cepat, dan minim risiko salah isi.
Siapkan Data dan Dokumen
- NPWP, E-FIN, dan password DJP Online aktif.
- Formulir 1770 S/1770 SS/1770 S1 sesuai jenis WP.
- Bukti potong PPh 21 (jika karyawan) atau laporan penghasilan (jika freelancer).
- Rekam transaksi pengeluaran (jika menggunakan 1770 S).
Langkah-langkah e-Filing
- Login ke DJP Online
Buka https://djponline.pajak.go.id, verifikasi OTP. - Pilih Menu e-Filing
Klik “Lapor” → “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi”. - Isi Data Umum
Pilih jenis formulir (SS/1770 S/1770 S1), periode pajak 2024. - Isi Penghasilan dan PTKP
Masukkan total bruto penghasilan dan pengurangan (biaya jabatan, PTKP). - Unggah Bukti Potong
Scan PDF bukti potong PPh 21. - Hitung dan Bayar/Refund
e-Filing otomatis menghitung kurang bayar atau lebih bayar. Jika kurang bayar, lakukan pembayaran via ATM atau e-Banking. - Kirim SPT dan Unduh Bukti Penerimaan
Setelah submit, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda lapor.
Tips Lapor SPT Online Lancar
- Periksa data penghasilan sebelum submit.
- Gunakan e-Filing minimal sehari sebelumnya Batas akhir, agar ada waktu revisi.
- Simpan BPE untuk keperluan arsip.
Gampang kan? Cara Lapor SPT Tahunan Online bikin urusan pajak lebih ringan dan anti stres.