Panduan Cek e-Tilang Online dan Bayarnya

Kena tilang di jalan udah bukan lagi hal yang harus bikin panik, apalagi di era serba digital seperti sekarang. Nggak perlu datang ke pengadilan atau kantor polisi cuma buat urus pembayaran. Lewat sistem e-Tilang online, kamu bisa langsung cek pelanggaran, nominal denda, dan cara bayarnya hanya lewat HP.

Buat kamu yang baru pertama kali kena tilang elektronik (ETLE), atau lagi bingung gimana cara cek dan bayarnya, artikel ini bakal bantu kamu pahami prosesnya dari awal sampai selesai. Tenang aja, gampang dan nggak ribet kok!


Apa Itu e-Tilang dan Bagaimana Cara Kerjanya?

e-Tilang (tilang elektronik) adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis kamera dan teknologi. Kamera ETLE dipasang di berbagai titik strategis jalanan, dan otomatis menangkap pelanggaran seperti:

  • Melanggar lampu merah
  • Tidak pakai sabuk pengaman
  • Gunakan HP saat berkendara
  • Pelat nomor tidak sesuai
  • Boncengan motor tidak pakai helm

Data pelanggaran akan langsung dikirim ke back-office Ditlantas dan diverifikasi. Jika valid, surat tilang digital akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan (bisa juga lewat email/SMS).


Cara Cek Tilang Online dengan Nomor Plat

Untuk memastikan apakah kamu benar-benar kena tilang elektronik, cukup ikuti langkah mudah ini:

1. Buka situs resmi e-Tilang

  • Alamat: https://etle-pmj.info (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
  • Atau https://etle.korlantas.polri.go.id untuk nasional

2. Masukkan data kendaraan

  • Nomor plat kendaraan
  • Nomor mesin (ada di STNK)
  • Nomor rangka

Setelah itu klik "Cek Data", dan sistem akan menampilkan status pelanggaran jika ada.


Apa yang Terjadi Setelah Kena e-Tilang?

Kalau kamu terbukti melakukan pelanggaran, kamu akan menerima surat konfirmasi tilang. Berikut langkah-langkah selanjutnya:

1. Terima notifikasi tilang

Bisa lewat:

  • Surat fisik ke rumah
  • Email/SMS dari ETLE
  • Dashboard akun e-Tilang

2. Konfirmasi pelanggaran

Kamu wajib login ke sistem dan menyetujui atau mengajukan keberatan. Jika setuju, sistem akan memberikan kode BRIVA untuk pembayaran.

3. Bayar denda e-Tilang

Pembayaran bisa dilakukan lewat:

  • ATM (BRI)
  • Mobile Banking
  • Teller Bank BRI
  • LinkAja dan dompet digital tertentu

Cara Bayar Tilang Online via BRIVA

Pihak kepolisian bekerja sama dengan BRI untuk urusan pembayaran. Berikut cara bayarnya:

Lewat ATM BRI

  1. Masukkan kartu dan PIN
  2. Pilih “Pembayaran” > “Lainnya” > “BRIVA”
  3. Masukkan kode BRIVA dari e-Tilang
  4. Konfirmasi dan bayar

Lewat BRImo (Mobile Banking)

  1. Login aplikasi BRImo
  2. Pilih “BRIVA” > Masukkan kode BRIVA
  3. Cek nominal tilang
  4. Klik “Bayar” dan simpan bukti transaksi

Gimana Kalau Mau Banding atau Keberatan?

Kalau kamu merasa nggak bersalah, kamu bisa pilih "Tidak Setuju" di portal ETLE, dan sistem akan menjadwalkan kamu untuk hadir di pengadilan. Tapi ingat, kamu harus siap dengan bukti kuat seperti video dashcam atau saksi.


Penting: Jaga Data Kendaraan Tetap Update

Seringkali e-Tilang terkirim ke alamat yang salah karena data kendaraan belum diperbarui. Jadi, pastikan:

  • Alamat STNK sesuai domisili
  • Nomor HP dan email aktif
  • Jangan beli kendaraan bekas tanpa balik nama!

Apa Sanksi Jika e-Tilang Tidak Dibayar?

Kalau kamu cuek dan nggak bayar denda tilang, kamu bisa:

  • Diblokir saat bayar pajak tahunan
  • Tidak bisa perpanjang STNK
  • Masuk daftar hitam kepolisian (untuk pelanggaran berulang)

Jadi, daripada repot nantinya, lebih baik langsung selesaikan urusan tilang ini secara online.


Tips Hindari Kena Tilang Elektronik

Sekarang makin banyak kamera ETLE yang aktif, jadi penting banget buat selalu taat aturan. Beberapa tips simpel:

  • Jangan terobos lampu merah, meskipun jalanan sepi
  • Pastikan pelat nomor jelas dan sesuai STNK
  • Jangan pakai HP saat nyetir, walau cuma sebentar
  • Gunakan sabuk pengaman atau helm standar

Ingat, kamera ETLE aktif 24 jam!


Penutup: Cek e-Tilang Online itu Mudah dan Cepat

Teknologi bikin urusan hukum jadi nggak harus ribet. Lewat Panduan Cek dan Bayar e-Tilang Online, kamu bisa langsung tahu status pelanggaran, nominal denda, dan cara bayarnya tanpa harus ke kantor polisi. Prosesnya simpel, transparan, dan bisa kamu pantau sendiri lewat HP.

Kalau kamu tertarik dengan layanan digital lainnya, bisa juga cek cara lapor gangguan PLN lewat HP atau bikin kartu keluarga online tanpa ke kelurahan di artikel lainnya.