Panduan Cek Daftar Hitam BI Checking Online
Bagi sebagian orang, istilah BI checking sering terasa misterius dan bikin khawatir, terutama jika hendak mengajukan pinjaman bank, KPR, atau kartu kredit. Kini, Bank Indonesia (BI) telah mengalihkan layanan BI checking online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang lebih dikenal sebagai BI Checking Online. Tanpa perlu datang langsung ke bank, kamu bisa mengecek apakah nama kamu masuk daftar hitam (blacklist) atau memiliki catatan kredit buruk. Artikel ini akan menguraikan cara cek BI checking online, persyaratan, istilah-istilah kunci, hingga tips memperbaiki catatan kredit. Simak sampai habis!
Apa Itu BI Checking dan Kenapa Perlu Diperhatikan?
1. Definisi BI Checking (SAKTI/SLIK)
BI checking dulunya adalah singkatan dari Sistem Informasi Debitur yang dikelola Bank Indonesia (SAKTI). Mulai November 2019, fungsi ini dialihkan ke OJK dan berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pada dasarnya, BI Checking Online memuat riwayat kredit dan data keuangan nasabah di institusi perbankan dan lembaga multifinance.
2. Fungsi BI Checking
- Kredit Scoring: Bank atau lembaga keuangan akan memeriksa BI checking sebelum menyetujui aplikasi kredit, KPR, kartu kredit, atau leasing.
- Pendeteksian Kredit Macet/On-Time Payment: Data mengenai pinjaman yang sedang berjalan, tunggakan, atau kredibilitas pembayaran tercatat rapi.
- Transparansi Layanan: Debitur bisa mengecek status kreditnya sendiri agar tidak ada data yang tidak akurat saat melakukan pendaftaran kredit.
3. Dampak Daftar Hitam (Blacklist)
Jika nama kamu tercantum dalam daftar hitam karena tunggakan kredit atau masalah keuangan lain, bank akan menolak aplikasi pinjaman. Selain itu, kamu juga kesulitan membuat kartu kredit atau kredit kendaraan karena dinilai berisiko tinggi.
Persyaratan dan Dokumen untuk Cek BI Checking Online
Sebelum melakukan BI checking online, pastikan kamu menyiapkan data berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Sesuai KTP, wajib dimasukkan saat registrasi atau login portal OJK.
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Beberapa portal memverifikasi data KK, namun beberapa lainnya hanya membutuhkan NIK saja.
- Tanggal Lahir
- Format DD/MM/YYYY, pastikan sesuai yang tercantum di KTP.
- Email dan Nomor HP Aktif
- Diperlukan untuk verifikasi OTP jika portal menyediakan OTP.
- Email digunakan untuk pengiriman laporan kredit (jika diminta).
- Surat Kuasa (opsional)
- Jika cek BI checking mewakili orang lain (keluarga), butuh Surat Kuasa Bermaterai dan data lengkap debitur (fotokopi KTP dan KK debitur).
Tip: Simpan KTP, KK, dan data personal lainnya di folder khusus agar tidak keliru saat update data di portal.
Cara Cek BI Checking Online Melalui Portal OJK SLIK
1. Akses Situs Resmi OJK SLIK
- Buka browser, ketik:arduinoCopyEdit
https://konsumen.ojk.go.id/slik
- Pilih sub-menu “Layanan Informasi Debitur (LID) / Jasa Keuangan Berkelanjutan (JKK)” atau “Cek BI Checking Online”.
Peringatan: Hati-hati dengan situs palsu. Pastikan domain berakhiran .go.id untuk keamanan data.
2. Registrasi Akun di Portal OJK SLIK
- Klik “Registrasi Baru” jika belum pernah memiliki akun.
- Isi Formulir Registrasi:
- Nama Lengkap (sesuai KTP).
- NIK.
- Nomor KK (opsional jika portal memintanya).
- Tanggal Lahir.
- Alamat Email dan Nomor HP Aktif.
- Sistem mengirim OTP (One Time Password) ke email atau nomor HP yang didaftarkan.
- Masukkan Kode OTP ke kolom yang tersedia, kemudian buat username dan password.
- Klik “Daftar” untuk menyelesaikan proses.
Catatan: Proses ini bisa memakan waktu 1–2 hari kerja jika data belum terverifikasi; pihak OJK akan melakukan validasi data kependudukan.
3. Login dan Verifikasi Akun
- Kembali ke halaman utama, klik “Login”.
- Masukkan Username dan Password yang sudah dibuat.
- Jika diminta, masukkan OTP yang akan dikirim ulang ke email/HP.
- Setelah berhasil login, kamu diarahkan ke Dashboard LID SLIK.
4. Mengisi Formulir Permohonan Cek BI Checking
- Pilih Jenis Permohonan:
- BI Checking Orang Pribadi: Jika ingin cek riwayat kredit atas nama pribadi.
- BI Checking Badan Usaha: Jika perlu cek status kredit perusahaan.
- Masukkan data wajib:
- NIK (Orang Pribadi).
- Nomor NPWP (opsional, jika pernah memiliki dan tercatat di sistem).
- Nama Lengkap.
- Tempat dan Tanggal Lahir (DD/MM/YYYY).
- Kewarganegaraan.
- Alamat Lengkap (sesuai KTP).
- Unggah scan KTP-el dalam format JPG/PNG (maksimal 2 MB).
- Jika perlu cek untuk keluarga, lampirkan juga Surat Kuasa Bermaterai, fotokopi KTP Kuasa, dan fotokopi KTP Debitur.
5. Pembayaran Biaya Administrasi (Jika Ada)
Beberapa periode, layanan BI checking online dipungut biaya administrasi (sekitar Rp50.000–Rp100.000). Metode pembayaran:
- Virtual Account (VA): OJK menampilkan nomor VA yang dapat dibayar melalui ATM, mobile/internet banking.
- E-Billing: Pembayaran melalui sistem e-billing OJK.
Setelah pembayaran dikonfirmasi, sistem akan memproses permohonan BI checking.
6. Unduh Laporan BI Checking atau LID
- Setelah proses verifikasi oleh OJK selesai (biasanya 1–2 hari kerja), kamu akan menerima notifikasi via email bahwa “Laporan BI Checking Anda telah tersedia”.
- Login kembali ke portal SLIK, pilih menu “Laporan Debitur” atau “Unduh Laporan”.
- Klik “Unduh” untuk menyimpan laporan dalam format PDF.
- Laporan memuat:
- Ringkasan Debitur: Data personal, NIK, NPWP, alamat.
- Rekapitulasi Kredit: Daftar kredit yang sedang berjalan, tanggal mulai pinjaman, plafon kredit, sisa pokok, dan riwayat pembayaran.
- Blacklist: Daftar catatan kredit macet, jangka waktu pinjaman tunggakan, serta skor kredit.
Cara Cek BI Checking Online Lewat Aplikasi “SLIK Mobile”
1. Unduh Aplikasi “SLIK Mobile”
- Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Cari “SLIK Mobile” atau “Sistem Layanan Informasi Keuangan”.
- Klik “Instal” (Android) atau “Get” (iOS).
Catatan: Pastikan aplikasi resmi dari OJK; perhatikan nama developer “Otoritas Jasa Keuangan”.
2. Registrasi Akun di SLIK Mobile
- Buka aplikasi, pilih “Daftar”.
- Masukkan NIK dan Nomor HP.
- Terima OTP melalui SMS, lalu masukkan kode ke aplikasi.
- Buat Username dan Password.
- Login menggunakan data yang sudah dibuat.
3. Mengisi Permohonan Cek BI Checking
- Setelah login, pilih menu “Permohonan Laporan”.
- Pilih “BI Checking Orang Pribadi”.
- Isi data lengkap debitur:
- Nama Lengkap
- NIK
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung (beberapa portal memintanya untuk keamanan).
- Alamat Email dan Nomor HP (untuk notifikasi).
- Unggah Foto KTP-el (resolusi minimal 300 dpi).
- Pilih metode pembayaran, misalnya Virtual Account.
- Bayar sesuai nominal yang muncul (misal Rp75.000).
- Setelah pembayaran terekam, klik “Kirim Permohonan”.
4. Menerima dan Mengunduh Laporan
- Notifikasi akan dikirim ke email bahwa Laporan BI checking siap diunduh.
- Buka aplikasi, pilih menu “Laporan Debitur”.
- Klik “Unduh” untuk mendapatkan file PDF.
- Simpan file di galeri atau kirim ke email untuk arsip.
Tips Mengoptimalkan Proses Cek BI Checking Online
1. Gunakan Browser Desktop untuk Detail Lebih Lengkap
Proses cek BI checking di portal web sering kali lebih responsif dan fitur laporan lebih lengkap. Untuk input data dan upload file PDF, gunakan desktop agar tampilan jelas dan tidak ada bagian formulir yang terpotong.
2. Pastikan Data Sesuai KK dan KTP
Kesalahan satu digit pada NIK atau tanggal lahir bisa membuat data tidak ditemukan. Selalu cek ulang sebelum klik “Kirim Permohonan”. Jika tetap gagal, kunjungi SIAK Dukcapil via situs resmi untuk pastikan data kependudukan sudah up-to-date.
3. Bayar Biaya Administrasi Tepat Waktu
Setelah permohonan, kamu akan menerima VA Number. Bayar segera (1–2 hari kerja) agar permohonan tidak kadaluwarsa. Jika lewat waktu, status beralih menjadi “Expired” dan perlu membuat permohonan baru.
4. Simpan Bukti Pembayaran dan Nomor Registrasi
Setelah bayar, simpan screenshot bukti pembayaran dan catat Nomor Permohonan (Registration Number). Dokumen ini akan memudahkan jika ada kendala verifikasi atau perlu konfirmasi ke call center OJK.
5. Gunakan Aplikasi SLIK Mobile Saat di Perjalanan
Jika berada di lapangan, cukup pakai smartphone untuk cek status BI checking. Fitur “Tracking” di aplikasi akan memberitahukan jika laporan sudah siap atau memerlukan perbaikan data.
Cara Membaca Laporan BI Checking
Setelah berhasil mengunduh file PDF, ada beberapa bagian penting yang perlu diperhatikan:
- Informasi Debitur
- Nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.
- Menunjukkan data personal terverifikasi.
- Rekapitulasi Kredit
- Daftar kredit aktif: nama bank/penyedia kredit, jenis kredit (KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, fintech, dll).
- Tanggal pencairan, plafon kredit, sisa pokok, dan total kewajiban saat ini.
- Riwayat Pembayaran
- Tabel per bulan menunjukkan “R” (regular/on-time), “1” (1 hari telat), “2” (2 hari telat), “B” (lebih dari 30 hari telat/belum bayar), dan “-” (belum jatuh tempo).
- Misalnya, jika bulan lalu ada “1” atau “B”, artinya ada tunggakan atau keterlambatan pembayaran.
- Status Blacklist
- Jika ada catatan “Blacklisted”, berarti debitur pernah menunggak lebih dari 90 hari atau ada laporan kredit macet.
- Catatan ini menghambat kredit baru, kartu kredit, atau pembiayaan lainnya.
- Skor Kredit (Credit Score)
- Angka rentang 1–900 (semakin tinggi, semakin baik).
- Jika skor di bawah 500, biasanya sulit mendapat persetujuan kredit baru.
Catatan: Penjelasan lengkap istilah dan koding pembayaran ada pada lampiran terakhir laporan.
Tips Memperbaiki Catatan Kredit di BI Checking
Jika laporan BI checking menunjukkan riwayat pembayaran bermasalah atau skor kredit rendah, berikut langkah perbaikan yang bisa dilakukan:
1. Bayar Semua Tunggakan dan Denda
Segera lunasi semua tunggakan kredit yang tercatat. Datangi kantor bank/lembaga pembiayaan untuk menanyakan total kewajiban (pokok + bunga + denda), lalu bayar lunas. Setelah pembayaran tercatat, tunggu 30–60 hari agar catatan diperbarui di SLIK.
2. Ajukan Permohonan Koreksi Data
Jika terdapat kesalahan entry—misalnya kredit sudah dilunasi tetapi masih muncul angka tunggakan—kirim surat permohonan koreksi ke OJK SLIK atau bank yang bersangkutan. Lampirkan bukti pelunasan (bukti transfer, slip bank, atau surat keterangan lunas).
3. Tingkatkan Rasio Kredit-Debit (Kredit Turnover Ratio)
- Pastikan pemakaian limit kartu kredit tidak melebihi 30–50%.
- Jika memiliki 3 kartu kredit, usahakan hanya gunakan kartu utama, dan bayarlah sesuai tagihan minimal 5 hari sebelum jatuh tempo.
- Rasio yang sehat akan meningkatkan skor kredit secara bertahap.
4. Ajukan Kredit Baru dengan Jumlah Ringan
Setelah 6–12 bulan, ajukan pinjaman kecil—misalnya kartu kredit baru dengan limit rendah (5 juta). Jika pembayaran tertib, kredit tercatat on-time, dan skor akan meningkat.
5. Pantau Perkembangan Secara Berkala
Cek BI checking online setiap 3–6 bulan untuk melihat perkembangan skor. Gunakan tip “bayar lebih awal” untuk meminimalkan kemungkinan entry keterlambatan.
Narasi Penutup
Kini, kamu tidak perlu antre berlama-lama ke kantor OJK atau bank untuk cek BI checking online. Dengan mengikuti Panduan Cek Daftar Hitam BI Checking Online di atas—mulai registrasi akun SLIK Mobile atau melalui portal OJK, verifikasi data, hingga pembayaran biaya administrasi—kamu dapat mengetahui status nomor kamu masuk daftar hitam atau tidak, riwayat kredit, dan skor kredit dengan cepat. Pastikan data sesuai KTP/KK, bayar lunas tunggakan, serta pantau perkembangan skor secara berkala. Semoga informasi ini membantu kamu lebih memahami sistem informasi keuangan di Indonesia, sehingga ketika hendak mengajukan kredit, kamu sudah siap dengan data yang bersih dan terverifikasi!