Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Mau lapor pajak tahun ini? Jangan bingung antre di KPP, cukup pakai layanan e-Filing DJP Online. Yuk, segera lapor SPT Tahunan Online agar terhindar denda!

Siapkan Dokumen Sebelum Lapor

  • NPWP & EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Daftar penghasilan dan bukti potong PPh 21 (form 1721-A1/A2)
  • Dokumen pengurang pajak: biaya jabatan, iuran pensiun, dsb.

Pastikan EFIN sudah aktif; jika belum, daftar e-FIN via https://efiling.pajak.go.id.

Langkah Lapor SPT via e-Filing

  1. Kunjungi DJP Online: https://djponline.pajak.go.id
  2. Login: Masukkan NPWP, password, dan EFIN.
  3. Pilih layanan e-Filing
  4. Isi formulir SPT:
    • Status SPT (Orang Pribadi WP OP)
    • Tahun pajak
    • Daftar harta dan kewajiban (jika wajib)
  5. Unggah dokumen pendukung: form 1721, Bukti Potong, dsb.
  6. Kalkulasi pajak: Sistem akan hitung sendiri PPh terutang atau lebih bayar.
  7. Kirim SPT dan catat nomor bukti penerimaan elektronik (BPE).

Tips Lancar Lapor SPT

  • Isi data jujur sesuai bukti potong.
  • Gunakan browser terbaru untuk mencegah error.
  • Simpan BPE sebagai bukti sah pelaporan.
  • Laporkan sebelum 31 Maret agar tepat waktu.
Buat urusan administrasi lainnya, cek juga Cara Daftar NPWP Online untuk Pemula.

Dengan Lapor SPT Tahunan Pribadi Online, proses pelaporan pajak jadi cepat, praktis, dan minim stres.