Daftar UMKM di OSS Secara Online: Panduan Mudah 2025

Mau bisnis kamu legal dan terdaftar resmi di pemerintah? Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah daftar UMKM di OSS secara online. OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan usaha berbasis online yang wajib digunakan semua pelaku usaha di Indonesia, termasuk UMKM.
Kalau dulu proses perizinan usaha bisa bikin pusing, sekarang semuanya jadi lebih gampang dan transparan. Artikel ini bakal bantu kamu pahami cara daftar UMKM di OSS, mulai dari persiapan dokumen sampai status izin selesai. Yuk, kita bahas!
Apa Itu OSS?
OSS adalah platform resmi dari pemerintah yang memfasilitasi pendaftaran dan perizinan usaha secara digital. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dan telah terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Dukcapil, Kemenkeu, BPOM, dan lainnya.
Dengan OSS, kamu bisa:
- Daftar NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Mengurus izin usaha mikro dan kecil (IUMK)
- Terhubung ke BPJS Ketenagakerjaan, NPWP, hingga Sertifikat Halal
Manfaat Daftar UMKM di OSS
Daftar OSS bukan cuma formalitas, tapi jadi kunci membuka banyak peluang:
Legalitas Usaha
Bisnis kamu jadi resmi, terdaftar, dan punya NIB sebagai identitas usaha.
Akses ke Pembiayaan & Bantuan Pemerintah
NIB menjadi syarat utama untuk mengakses bantuan UMKM, kredit usaha rakyat (KUR), hingga program inkubasi bisnis.
Lebih Dipercaya Konsumen dan Mitra
Brand kamu punya kredibilitas lebih tinggi di mata pembeli dan partner.
Syarat & Dokumen untuk Daftar OSS UMKM
Sebelum mulai daftar, siapkan dulu dokumen berikut:
- NIK dan KK pemilik usaha
- NPWP (jika punya)
- Email dan nomor HP aktif
- Data usaha (alamat, jenis produk/jasa, jumlah tenaga kerja, modal usaha)
- Surat domisili usaha (opsional)
Cara Daftar UMKM di OSS Secara Online
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
1. Buka Website OSS: https://oss.go.id
Klik menu “Daftar” untuk membuat akun OSS. Isi data seperti nama lengkap, NIK, email, dan password.
2. Aktivasi Akun via Email
Setelah pendaftaran berhasil, cek email dan klik link aktivasi.
3. Login ke Dashboard dan Pilih “Perizinan Berusaha”
Pilih kategori usaha mikro atau kecil. Lalu isi semua formulir pendaftaran sesuai data bisnis kamu.
4. Dapatkan NIB
Setelah semua data lengkap dan benar, sistem akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini bisa langsung diunduh dan dicetak.
5. Lanjutkan Proses Izin Usaha Mikro (IUMK)
Jika kamu UMKM, lanjutkan proses dengan mengurus IUMK. Ini bisa kamu lakukan di OSS atau lewat kelurahan/kecamatan.
Tips Penting Biar Daftar OSS Lancar
- Pastikan NIK dan data KTP kamu sudah aktif dan valid
- Gunakan browser yang stabil seperti Chrome atau Firefox
- Upload dokumen dalam format PDF atau JPG
- Simpan salinan NIB dan IUMK dalam bentuk digital dan cetak
Apa Itu IUMK?
IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kecamatan atau dinas terkait yang membuktikan legalitas operasional UMKM. Kini IUMK bisa diajukan langsung melalui OSS.
IUMK berisi informasi:
- Nama pemilik usaha
- Jenis usaha
- Alamat lokasi usaha
- Masa berlaku izin
Apakah UMKM Harus Punya NPWP?
Sebaiknya iya. Meski tidak wajib untuk semua, NPWP memudahkan kamu saat:
- Bayar pajak usaha
- Akses kredit atau bantuan UMKM
- Daftar e-commerce resmi seperti Tokopedia/Shopee Seller
Kamu bisa lihat panduan Cara Urus NPWP Online untuk Pemula jika belum punya NPWP.
Penutup
Daftar online UMKM di OSS adalah langkah awal menuju legalitas dan profesionalisme dalam berbisnis. Prosesnya nggak ribet, bisa kamu kerjakan dari rumah, dan yang pasti memberikan banyak manfaat jangka panjang.
Jadi, buat kamu yang serius ingin mengembangkan bisnis, yuk mulai dari hal dasar: daftar usaha kamu di OSS sekarang juga!