Daftar dan Cek Sertifikat Halal Secara Online
Bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM yang memproduksi makanan, minuman, atau kosmetik, memiliki sertifikat halal bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga salah satu strategi pemasaran. Dengan menempelkan logo halal di kemasan, produk jadi lebih dipercaya konsumen Muslim. Untungnya, proses daftar dan cek sertifikat halal online kini mudah dilakukan melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), frontend MUI, serta situs resmi Sistem Informasi Jaminan Produk Halal (SIJPH). Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah mendaftarkan sertifikasi halal secara daring sekaligus cara cek status dan masa berlakunya sertifikat halal secara online.
Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk Bisnis UMKM
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Logo halal menjadi jaminan bagi konsumen Muslim terhadap keamanan dan kehalalan suatu produk. Bagi segmen pasar mayoritas Muslim di Indonesia, produk bersertifikat halal lebih mudah diterima.
2. Akses Pasar Lebih Luas
Banyak supermarket dan minimarket besar mewajibkan produk yang dijual memiliki sertifikat halal. Dengan demikian, UMKM dapat memasok ke jaringan retail besar setelah memiliki sertifikasi.
3. Kepatuhan Regulasi Pemerintah
Sejak berlakunya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produsen diwajibkan memiliki sertifikat halal jika produknya dipasarkan di Indonesia. Sanksi administratif bahkan dapat dikenakan jika memasarkan produk tanpa sertifikasi halal yang sah.
4. Peluang Ekspor ke Negara Mayoritas Muslim
Indonesia menjalin kerja sama dengan berbagai negara Islam. Produk halal yang terdaftar di BPJPH MUI akan lebih mudah mendapat akses ke pasar global—seperti Malaysia, Turki, atau Uni Emirat Arab—karena telah memenuhi standar kehalalan internasional.
Langkah-langkah Mendaftar Sertifikat Halal Secara Online
1. Persiapan Dokumen untuk Pendaftaran
Sebelum membuat akun dan mengisi formulir online, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format PDF (maksimal 5 MB per file):
- Profil Perusahaan atau Nama Usaha: NPWP, SIUP/Surat Keterangan Usaha atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Peta Proses Produksi (Flowchart): Dokumen yang memuat alur produksi dari bahan baku hingga produk jadi.
- Komposisi Bahan Baku: Daftar bahan baku beserta persentase atau takaran, termasuk bahan tambahan (e.g., pewarna, perasa).
- Label Produk: Gambar kemasan depan dan belakang, lengkap dengan informasi nutrisi jika pangan.
- Analisis Mikrobiologi dan Kimia (opsional, sesuai kategori produk).
- Surat Pernyataan Halal (SPH) dari penanggung jawab produksi dengan materai.
- Foto Fasilitas Produksi: Foto ruang produksi, mesin, dan lingkungan sekitar (minimal 5 foto).
2. Buat Akun pada SIJPH (Sistem Informasi Jaminan Produk Halal)
a. Akses Situs Resmi BPJPH
- Buka browser, masuk ke alamat:arduinoCopyEdit
https://halal.go.id
- Di halaman utama, cari menu “Sistem Informasi Jaminan Produk Halal (SIJPH)”.
- Klik “Masuk” atau “Daftar Baru” jika belum memiliki akun.
b. Registrasi Akun Perusahaan atau UMKM
- Pilih Jenis Akun:
- Pelaku Usaha: Jika kamu pemilik UMKM atau pemilik brand sendiri.
- Jasa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Jika kamu lembaga audit halal. (Bukan skenario UMKM, jadi fokus pada Pelaku Usaha).
- Isi data perusahaan:
- Nama Perusahaan atau Nama Usaha
- Alamat Lengkap Usaha
- NPWP atau NIB
- Email Resmi yang aktif (pastikan bukan email asal-asalan karena digunakan untuk verifikasi).
- Nomor Telepon yang aktif (untuk OTP).
- Verifikasi Email/OTP:
- Sistem akan mengirim kode OTP ke email dan/atau SMS ke nomor HP. Masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun.
c. Login dan Lengkapi Profil
- Buka kembali SIJPH, masuk menggunakan email dan password yang telah dibuat.
- Lengkapi Data Perusahaan:
- Kategori Produk: Pilih kategori sesuai produk yang ingin disertifikasi (misal: pangan, kosmetik, obat, mie instan, dsb.).
- Alamat Produksi: Detail alamat pabrik/gudang/fasilitas produksi.
- Jumlah Tenaga Kerja: Opsional, namun dapat memengaruhi penjadwalan audit.
- Klik “Simpan”.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran Sertifikat Halal
a. Pilih Produk yang Akan Didaftarkan
- Dari dashboard SIJPH, pilih menu “Pendaftaran Produk” → “Tambah Produk”.
- Isi data produk:
- Nama Produk (misalnya: Kerupuk Udang Premium).
- Merek.
- Kode Produksi (jika ada).
- Spesifikasi Teknis: Berat Bersih, Bahan Pengawet, dsb.
- Varian Rasa (jika ada).
- Klik “Simpan”.
b. Upload Dokumen Pendukung
- Peta Proses Produksi (Flowchart).
- Komposisi Bahan Baku: Pastikan tertera suplemen seperti gula, garam, pewarna (alami/sintetis), dsb.
- Label Produk: Foto atau scan label depan-belakang dengan resolusi jelas.
- Analisis Mikrobiologi/Kimia (jika diminta untuk kategori pangan bersertifikasi).
- Surat Pernyataan Halal (SPH): Ditandatangani oleh manajer produksi, bermaterai.
- Foto Fasilitas Produksi: Minimal 5 sudut yang menunjukkan kebersihan dan sistem produksi.
Pastikan ukuran file PDF tidak melebihi 5 MB. Jika file terlalu besar, kompres menggunakan alat kompresi online.
c. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- SIJPH akan menampilkan daftar LPH resmi yang terdaftar di BPJPH, lengkap dengan alamat dan jenis layanan audit.
- Pilih LPH yang paling sesuai—perhatikan:
- Jarak dari lokasi produksi (untuk efisiensi kunjungan audit).
- Biaya Audit (setiap LPH menetapkan biaya berbeda).
- Reputasi dan Pengalaman LPH.
- Klik “Pilih LPH” dan lanjutkan ke proses Kontrak Kerjasama.
Tip: Jika ingin meminimalkan biaya, pilih LPH terdekat agar tidak banyak biaya transport.
d. Pengajuan Permohonan dan Pembayaran Biaya Awal
- Sistem SIJPH akan menampilkan rincian biaya sertifikasi:
- Biaya Pemeriksaan Dokumentasi.
- Biaya Audit Lapangan (kunjungan pabrik).
- Biaya Penerbitan Sertifikat.
- Pilih metode pembayaran:
- Virtual Account (VA): BPJPH akan menampilkan nomor VA, bayar melalui Internet Banking/ATM.
- QRIS: Beberapa bank sudah mendukung QR code payment untuk BPJPH.
- Setelah memilih metode, klik “Bayar Sekarang”, dan ikuti instruksi transfer.
- Setelah pembayaran sukses, upload bukti pembayaran (struk/ekstrak PDF).
Catatan: Biaya sertifikasi halal untuk UMKM umumnya lebih rendah dibanding perusahaan besar, karena adanya subsidi dari pemerintah.
4. Proses Audit Halal oleh LPH
a. Verifikasi Dokumen Awal
- LPH akan memeriksa semua dokumen yang telah diunggah di SIJPH: flowchart, komposisi bahan, label, analisis laboratorium, SPH, dan foto fasilitas produksi.
- Jika dokumen lengkap dan layak, LPH akan menjadwalkan kunjungan audit lapangan.
b. Audit Lapangan
- Tim auditor LPH akan datang ke lokasi produksi sesuai jadwal.
- Kegiatan audit meliputi:
- Observasi Proses Produksi: Pastikan area produksi terpisah untuk produk halal dan non-halal (jika ada), kebersihan terjaga, dan SOP halal dijalankan.
- Wawancara Personil Produksi: Mengetahui pemahaman pekerja tentang prosedur halal.
- Uji Laboratorium (Jika Diperlukan): LPH mungkin mengambil sampel produk untuk diuji kandungan mikrobial atau bahan haram.
- Setelah audit selesai, auditor akan membuat laporan hasil audit. Jika ada temuan yang tidak sesuai, auditor akan memberikan temuan non-konformitas yang harus diperbaiki.
c. Perbaikan (Jika Ada Temuan)
- Jika audit menemukan kekurangan—misalnya tempat penyimpanan bahan baku tidak terpisah—produsen harus memperbaiki sesuai rekomendasi.
- Kirim bukti perbaikan (foto/serita digital) ke LPH melalui SIJPH.
- Auditor melakukan verifikasi ulang (virtual atau lapangan) jika perbaikan sudah dianggap memadai.
d. Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Halal
- Jika proses audit dan verifikasi dokumen selesai tanpa temuan signifikan, LPH akan mengajukan rekomendasi ke BPJPH.
- BPJPH melakukan verifikasi final atas berkas dan rekomendasi LPH dalam 7–14 hari kerja.
Catatan: Pastikan setiap perubahan dalam proses produksi setelah sertifikasi di-update di SIJPH, karena BPJPH secara berkala melakukan pengawasan.
5. Penerbitan Sertifikat Halal dan Cek Sertifikat Halal Online
a. Penerbitan Sertifikat Halal Digital
- Setelah BPJPH menyetujui, sertifikat halal akan diterbitkan dalam format PDF digital dengan:
- Nomor Sertifikat (format: 001600931* HALAL011232025).
- Kode QR yang dapat dipindai untuk memeriksa keaslian.
- Kamu dapat mengunduh sertifikat melalui dashboard SIJPH.
b. Cara Cek Sertifikat Halal Online
Selain melalui SIJPH, BPJPH menyediakan situs publik untuk cek sertifikat halal secara online:
- Buka browser, akses:arduinoCopyEdit
https://bpjph.kemenag.go.id/ceksertifikat
- Masukkan Nomor Sertifikat Halal (misalnya: 001600931HALAL01123AAAA).
- Klik “Cek”, kemudian sistem akan menampilkan:
- Nama Produk
- Nama Perusahaan
- Masa Berlaku Sertifikat (biasanya 4 tahun sejak tanggal terbit)
- Penanggung Jawab LPH
- Jika sertifikat palsu, sistem akan menampilkan “Sertifikat Tidak Ditemukan”.
Tips dan Trik Mengurus Sertifikat Halal dengan Cepat
1. Siapkan Dokumen Lengkap dan Jelas
Demi menghindari revisi dokumen, pastikan semua lampiran—flowchart, komposisi bahan, label produk—terupload dengan jelas. Foto flowchart sebaiknya diambil dengan kertas putih dan tulisan jelas agar auditor tidak kesulitan membaca.
2. Pilih LPH yang Kredibel dan Cepat Respon
Cari referensi LPH yang memiliki testimoni baik dari pelaku UMKM. LPH kompak dan sigap memproses verifikasi dokumen akan mempercepat penerbitan sertifikat.
3. Ikuti Pelatihan dan Bimbingan Teknis BPJPH
BPJPH rutin mengadakan workshop dan pelatihan daring tentang prosedur sertifikasi halal. Dengan mengikuti pelatihan ini, kamu akan tahu persis standar halal MUI dan meminimalkan temuan saat audit.
4. Pantau Status Permohonan di Dashboard SIJPH
Gunakan fitur “Notifikasi” di SIJPH agar kamu langsung tahu jika audit dokumen selesai, jadwal audit lapangan ditetapkan, atau memerlukan perbaikan dokumen.
5. Simpan Sertifikat Digital di Beberapa Tempat
Setelah sertifikat halal terbit, simpan file PDF di:
- Google Drive/OneDrive
- Email (arsip folder Penting)
- Flashdisk/Harddisk Eksternal
Dengan begitu, jika diperlukan untuk pengajuan ekspor atau audit lain, kamu tinggal mengambil salinan digital tanpa harus meminta ulang sertifikat.
Narasi Penutup
Cara Cek Sertifikat Halal Via Online memang memerlukan kesabaran, terutama saat menyiapkan dokumen dan menunggu audit lapangan. Namun, dengan memanfaatkan SIJPH, dashboard BPJPH, serta platform aplikasi desa atau kabupaten, semua langkah ini menjadi lebih transparan dan efisien. Ingatlah untuk selalu mempersiapkan dokumen secara lengkap, memilih LPH yang tepercaya, serta memantau status permohonan secara rutin. Setelah sertifikat halal terbit, kamu dapat menikmati manfaatnya: meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka pintu pasar lebih luas, dan mematuhi regulasi pemerintah. Semoga artikel ini membantu perjalanan produksi halal bagi UMKM-mu, dan selamat meraih sertifikat halal secara online!