Cek dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan lewat klaim BPJS Ketenagakerjaan Online, tanpa antre panjang. Berikut panduannya.

Syarat Klaim

  • Kartu Peserta/Nomor Virtual Account.
  • KTP elektronik.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP (jika saldo > Rp50 juta).
  • Rekening Bank atas nama peserta.

Cara Klaim JHT Online

  1. Akses BPJSTKU App → Login dengan NIK & token OTP.
  2. Pilih Menu “JHT” → Klik “Klaim JHT”.
  3. Isi Formulir Klaim: Alasan (pensiun, PHK, usia 56).
  4. Unggah Dokumen: KTP, KK, NPWP, buku tabungan.
  5. Pilih Kantor Cabang untuk verifikasi data fisik jika diperlukan.
  6. Submit → Tunggu verifikasi 14 hari kerja.
  7. Transfer Dana: Saldo JHT akan masuk ke rekening terdaftar.

Manfaat Proses Online

  • Transparan: Status klaim bisa dicek real-time.
  • Efisien: Tanpa antre, dokumen diverifikasi digital.
  • Aman: Data terenkripsi di aplikasi resmi.

Tips Klaim Lancar

  • Pastikan data e-KTP sama dengan data BPJS.
  • Scan dokumen dengan jelas (hindari blur).
  • Aktifkan notifikasi di BPJSTKU untuk proses update.

Dengan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di atas, proses klaim JHT online jadi cepat, aman, dan tanpa stres!