Cek dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan lewat klaim BPJS Ketenagakerjaan Online, tanpa antre panjang. Berikut panduannya.
Syarat Klaim
- Kartu Peserta/Nomor Virtual Account.
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP (jika saldo > Rp50 juta).
- Rekening Bank atas nama peserta.
Cara Klaim JHT Online
- Akses BPJSTKU App → Login dengan NIK & token OTP.
- Pilih Menu “JHT” → Klik “Klaim JHT”.
- Isi Formulir Klaim: Alasan (pensiun, PHK, usia 56).
- Unggah Dokumen: KTP, KK, NPWP, buku tabungan.
- Pilih Kantor Cabang untuk verifikasi data fisik jika diperlukan.
- Submit → Tunggu verifikasi 14 hari kerja.
- Transfer Dana: Saldo JHT akan masuk ke rekening terdaftar.
Manfaat Proses Online
- Transparan: Status klaim bisa dicek real-time.
- Efisien: Tanpa antre, dokumen diverifikasi digital.
- Aman: Data terenkripsi di aplikasi resmi.
Tips Klaim Lancar
- Pastikan data e-KTP sama dengan data BPJS.
- Scan dokumen dengan jelas (hindari blur).
- Aktifkan notifikasi di BPJSTKU untuk proses update.
Dengan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di atas, proses klaim JHT online jadi cepat, aman, dan tanpa stres!