Cara Urus Akta Kelahiran Secara Online

Punya akta kelahiran itu penting banget. Dokumen ini jadi dasar dari berbagai urusan administratif mulai dari sekolah, kerja, hingga urusan pernikahan. Kabar baiknya, sekarang kamu bisa urus akta kelahiran online tanpa perlu repot datang ke kantor Disdukcapil.

Kenapa Harus Urus Akta Kelahiran Online?

Zaman dulu, proses pengurusan akta kelahiran identik dengan antre panjang dan berkas menumpuk. Tapi sejak pemerintah mengembangkan layanan administrasi kependudukan digital, semuanya jadi lebih praktis.
Kamu cukup menyiapkan dokumen dalam bentuk file scan atau foto jelas, lalu upload lewat situs atau aplikasi resmi.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai daftar akta kelahiran online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP dan Kartu Keluarga orang tua.
  2. Surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan.
  3. Buku nikah orang tua.
  4. Formulir pengajuan akta (biasanya tersedia di situs Dukcapil).

Langkah Urus Akta Kelahiran Online

  1. Masuk ke situs resmi Disdukcapil daerahmu.
    Misalnya, dukcapil.kemendagri.go.id atau situs Disdukcapil kabupaten/kota.
  2. Pilih layanan Akta Kelahiran Online.
  3. Upload dokumen persyaratan.
  4. Isi data anak dan orang tua dengan lengkap.
  5. Kirim dan tunggu verifikasi petugas.
  6. Setelah disetujui, akta digital akan dikirim dalam format PDF, bisa langsung dicetak sendiri.

Keuntungan Urus Akta Digital

  • Hemat waktu dan biaya transportasi.
  • Dokumen bisa tersimpan aman dalam format digital.
  • Mudah diverifikasi secara online jika dibutuhkan untuk keperluan lain.

Buat kamu yang belum punya akta kelahiran, jangan tunda lagi. Sekarang semua bisa diurus lewat Cara Urus Akta Kelahiran Online tanpa perlu antre panjang.