Cara Mengurus Perceraian Secara Online

Mengurus perceraian tak lagi harus bolak-balik ke pengadilan. Layanan e-court Mahkamah Agung memungkinkan urus Perceraian Online dengan lebih cepat dan transparan. Berikut alur dan persyaratan utama.

Syarat Administratif

  • Akta nikah asli dan fotokopi
  • KTP kedua belah pihak
  • Kartu keluarga
  • Surat kuasa (jika menggunakan pengacara)
  • Keterangan cerai talak dari kelurahan (jika perceraian talak)

Semua dokumen harus di-scan, berwarna, dan ukuran file maksimal 2 MB.

Langkah-langkah Pendaftaran e-Court

  1. Buat akun e-Court: Daftar di https://ecourt.mahkamahagung.go.id
  2. Login & pilih perkara baru: Klik “Permohonan Perceraian”; isi data penggugat dan tergugat.
  3. Unggah dokumen: Upload akta nikah, KTP, KK, surat kuasa, dsb.
  4. Bayar Panjar Perkara: Via virtual account BRI, Mandiri, BNI, BTN—biaya bervariasi menurut kelas perkara.
  5. Jadwalkan sidang online: Pilih tanggal sidang dan jenis persidangan (video conference).
  6. Ikuti sidang: Link sidang dikirim via email; hadir di ruang virtual pada waktu yang ditetapkan.

Tahapan Setelah Sidang

  • Putusan: Hakim akan membacakan putusan secara daring.
  • Salinan Putusan: Unduh sertifikat online di portal e-Court setelah beberapa hari kerja.
  • Register Perceraian: Bawa putusan asli ke kantor KUA atau Catatan Sipil untuk pencatatan.
Urusan legal keluarga juga sebaiknya dilengkapi dokumen pajak—seperti Cara Daftar NPWP Online untuk Pemula supaya urusan keuangan tetap lancar.

Kelebihan e-Court Perceraian

  • Hemat waktu & biaya: Tanpa perlu bolak-balik ke pengadilan.
  • Transparan: Semua status perkara bisa dipantau online.
  • Fleksibel: Dapat diakses dari mana saja, cukup dengan gadget dan koneksi internet.

Dengan sistem Tips Cara Urus Perceraian Online, perceraian berjalan lebih manusiawi, cepat, dan minim stres. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses mulus hingga putusan final.