Cara Mengurus Izin Event atau Kegiatan Publik Online

Menyelenggarakan event publik—mulai konser, seminar, hingga bazaar—harus dilengkapi izin sesuai aturan pemerintah daerah. Kini, kamu bisa urus izin kegiatan online lewat portal OSS dan sistem perizinan terpadu, tanpa bolak-balik kantor. Berikut panduan transaksi perizinan event digital dan offline.

Identifikasi Jenis Izin yang Dibutuhkan

SKPD Terkait

  • Dinas Pariwisata untuk event hiburan.
  • Satpol PP untuk acara di ruang publik.
  • Dinas Kesehatan jika butuh izin protokol COVID-19.

Izin Khusus

  • HO (Hinder Ordonantie) dulu digunakan di beberapa daerah—cek regulasi terbaru via OSS.
  • Surat Izin Keramaian dari kepolisian untuk konser atau festival.

Proses Daftar di OSS

Buat Akun OSS

Akses https://oss.go.id, daftar dengan NIK dan email, verifikasi OTP.

Pilih Kegiatan “Event Organizer”

Di kategori perizinan, pilih “Penyelenggaraan Event” atau “Event Organizer”.

Isi Form Elektronik

Detailkan nama event, lokasi, tanggal, estimasi pengunjung, dan protokol kesehatan.

Upload Dokumen Pendukung

  • Proposal acara.
  • Denah lokasi (gambaran area event).
  • Surat pernyataan penanggung jawab.

Verifikasi dan Kunjungan Lapangan

Review Instansi Terkait

Data kamu akan diteruskan ke instansi daerah—mereka akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam 5–7 hari kerja.

Inspeksi Lapangan (jika diperlukan)

Petugas dapat melakukan kunjungan untuk memeriksa kesiapan lokasi dan protokol.

Listicle – 5 Tips Sukses Urus Izin Event

  1. Lengkapi Proposal Detail
    Deskripsikan rundown acara, jumlah personel, dan mitigasi risiko untuk memudahkan evaluasi.
  2. Cek Peraturan Daerah
    Setiap kota/kabupaten punya ketentuan berbeda—telusuri Perda online sebelum submit.
  3. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan
    Libatkan keamanan, kesehatan, dan kebersihan sejak awal agar persetujuan cepat.
  4. Simpan Nomor Registrasi
    Catat nomor permohonan OSS untuk tracking status permohonan.
  5. Follow-Up via Email
    Tunggu notifikasi portal, kemudian tanyakan progres via email resmi SKPD jika terhenti.

Dengan memanfaatkan Cara Mengurus Izin Event Publik Online, kamu bisa mengurus izin event publik tanpa perlu antre, sehingga fokus lebih ke kreasi acara. Selamat menyelenggarakan dan sukses acaranya!