Cara Daftar UMKM Online lewat OSS Terbaru
Di era digital seperti sekarang, gak perlu lagi repot ke kantor pemerintahan buat mengurus legalitas usaha. Kalau kamu punya usaha kecil atau baru mulai jualan online, sekarang bisa langsung daftar UMKM online lewat OSS (Online Single Submission). Sistem ini dirancang biar pelaku usaha bisa mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) dan legalitas lainnya secara praktis lewat HP atau laptop.
Nah, buat kamu yang pengin usaha makin aman dan profesional, yuk ikuti panduan lengkapnya di bawah ini. Dijamin gak ribet, bahkan cocok buat pemula sekalipun.
Kenapa UMKM Perlu Daftar OSS?
Sebelum masuk ke langkah-langkah teknis, penting banget buat tahu kenapa daftar OSS itu penting. Berikut beberapa manfaatnya:
- Dapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang resmi dari pemerintah
- Bisa akses bantuan, pendanaan, atau program pelatihan dari Kemenkop
- Mempermudah kerja sama dengan brand besar, marketplace, atau distributor
- Legalitas usahamu diakui secara nasional
Dengan kata lain, kalau kamu ingin usaha jalan serius, NIB ini ibarat KTP-nya bisnis kamu.
Syarat Daftar UMKM Online OSS
Kabar baiknya, kamu gak perlu punya PT atau CV buat daftar OSS. Bahkan perorangan pun bisa, asal usahanya jelas.
Berikut data dan dokumen yang perlu disiapkan:
- NIK pemilik usaha (WNI)
- Email aktif
- Nomor HP aktif
- Alamat lengkap usaha
- Jenis kegiatan usaha (contoh: kuliner, fashion, jasa desain)
- Rencana lokasi usaha (bisa rumah sendiri)
- Estimasi modal dan tenaga kerja (boleh perkiraan)
Kalau punya dokumen pendukung seperti NPWP, siapkan juga. Tapi kalau belum punya, gak masalah. NIB tetap bisa diproses.
Langkah-langkah Daftar NIB lewat OSS
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, kamu bisa langsung daftar melalui situs resmi OSS versi RBA (Risk Based Approach):
👉 https://oss.go.id/
1. Akses Website OSS
Gunakan browser di HP atau laptop, lalu buka laman oss.go.id. Pastikan koneksi internet stabil dan perangkat kamu bisa akses captcha yang muncul.
2. Buat Akun OSS
Klik tombol Daftar dan pilih jenis pelaku usaha "Perseorangan" → "Usaha Mikro Kecil".
Isi formulir pendaftaran dengan:
- Nama lengkap
- NIK
- Email dan nomor HP
- Password (buat sendiri)
Setelah itu, verifikasi lewat email atau SMS. Jangan lupa cek folder spam ya.
3. Login dan Lengkapi Profil
Setelah berhasil daftar, masuk ke akun kamu dan klik menu "Perizinan Berusaha", lalu pilih opsi "Perseorangan" → "Usaha Mikro atau Kecil".
Isi informasi berikut:
- Nama usaha
- Jenis kegiatan usaha (sesuai KBLI)
- Lokasi dan alamat usaha
- Bentuk usaha (perorangan)
- Estimasi tenaga kerja dan modal
4. Pilih Kode KBLI
Ini bagian penting. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode yang menunjukkan jenis usahamu.
Misalnya:
- Jasa foto dan video: KBLI 74200
- Makanan & minuman: KBLI 56101
- Fashion retail: KBLI 47711
Kamu bisa cari kode yang sesuai lewat fitur pencarian di situs OSS. Pilih yang paling relevan.
5. Kirim dan Dapatkan NIB
Setelah semua data diisi, klik "Proses NIB", dan kamu akan mendapatkan:
- NIB dalam bentuk PDF
- Sertifikat standar usaha (jika diperlukan)
- Izin usaha secara digital
Semua ini bisa langsung diunduh dan dicetak.
Tips agar Pendaftaran UMKM di OSS Lancar
- Gunakan email dan nomor aktif, karena akan ada verifikasi OTP
- Pastikan data sesuai KTP dan NIK yang digunakan
- Jangan asal pilih KBLI – sesuaikan dengan jenis usaha real kamu
- Simpan file NIB baik-baik, bisa disimpan di Google Drive atau email
Kalau kamu mengalami kendala, OSS juga punya layanan bantuan lewat Live Chat di situs mereka atau call center resmi.
Apa yang Dilakukan Setelah Punya NIB?
Setelah NIB didapatkan, kamu bisa:
- Daftar NPWP secara online
- Mengurus Izin Komersial/Operasional (jika diminta)
- Daftar ke marketplace (Shopee, Tokopedia, dll) dengan legalitas resmi
- Ikut program bantuan UMKM dari pemerintah atau bank
Oh ya, kamu juga bisa menggunakan tanda tangan digital resmi untuk melengkapi dokumen pendukung. Panduannya bisa kamu temukan di artikel lain kami.
Penutup: Urus Legalitas Usaha dari HP? Gampang Banget!
Dengan adanya OSS, Cara Daftar UMKM Online OSS Terbaru sekarang jadi super gampang. Gak perlu keluar rumah, semua bisa kamu lakukan dari HP sendiri. Mulai dari bikin akun, isi data, pilih KBLI, sampai cetak NIB – semuanya online.