Cara Daftar NPWP Online untuk Pemula
Mendaftar NPWP jadi wajib bagi setiap WNI yang berpenghasilan. Daripada antre di kantor pajak, sekarang kamu bisa Daftar NPWP Online lewat e-registrasi DJP. Simak panduan simpel berikut!
Persyaratan Dokumen
- KTP elektronik
- NPWP suami/istri (jika sudah menikah dan daftar bersama)
- Surat keterangan usaha atau slip gaji (opsional, tapi mempermudah proses verifikasi)
Pastikan KTP masih berlaku dan email/nomor HP aktif.
Langkah Pendaftaran e-Registrasi
- Akses situs DJP Online: https://ereg.pajak.go.id
- Klik “Daftar”: Pilih kategori subjek pajak (perorangan, perusahaan).
- Isi formulir online: Nama, NIK, alamat email, no. HP.
- Verifikasi OTP: Kode akan dikirim via email dan SMS.
- Lengkapi data: Tambahkan detail pekerjaan, alamat kantor, dan upload KTP.
- Submit & tunggu konfirmasi: DJP akan kirim e-SK menggunakan email dalam 1–3 hari kerja.
Cek Status Pengajuan
- Menu “Cek Status” di e-Registration: Masukkan nomor pendaftaran.
- Notifikasi email: DJP mengirim pembaruan status otomatis.
Setelah daftar NPWP online, kamu bisa lanjut mempelajari Cek Tagihan PLN dan Token via Aplikasi agar tagihan listrik rumah juga tertata.
Keuntungan Daftar NPWP Online
- Mudah & cepat: Tanpa antre di kantor pajak
- Dokumen digital: e-SK NPWP disimpan dalam bentuk PDF
- Akses pajak terintegrasi: Bisa langsung lapor SPT Tahunan via DJP Online
Untuk Cara Daftar NPWP Online Khusus pemula, proses ini sekaligus mengenalkan kamu pada ekosistem pajak digital Indonesia. Pastikan catat nomor NPWP dan simpan e-SK dengan baik.