Cara Daftar e-KTP Online Lewat Situs Resmi

e-KTP sekarang bisa kamu urus dari rumah, lho! Cukup lewat HP dan internet, kamu udah bisa daftar e-KTP online tanpa harus bolak-balik ke kantor Dukcapil. Artikel ini akan bahas lengkap cara dan syaratnya.

Siapa yang Bisa Daftar e-KTP Online?

  • Warga yang baru berusia 17 tahun
  • Pemegang KTP lama yang rusak atau hilang
  • Penduduk pindahan dari daerah lain

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta lahir (untuk pemula)
  • Surat keterangan pindah (jika dari daerah lain)
  • Foto diri terbaru (jika diminta)

Langkah-langkah Daftar e-KTP Online

  1. Kunjungi Situs Resmi Disdukcapil Daerah Misalnya: disdukcapil.[namakota].go.id
  2. Pilih Layanan e-KTP Biasanya tersedia di menu “Layanan Kependudukan”
  3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen asli.
  4. Tunggu Verifikasi dan Jadwal Foto Petugas akan menghubungi kamu untuk jadwal rekam foto jika belum punya data biometrik.
  5. Ambil atau Terima e-KTP e-KTP bisa dikirim ke rumah atau diambil langsung, tergantung kebijakan daerah.

Selain Cara Daftar e-KTP Online Lewat Situs Resmi jangan lupa cek juga panduan daftar surat domisili atau cara bikin SKCK online di artikel lainnya.