Cara Daftar e-KTP Online Lewat Situs Resmi
e-KTP sekarang bisa kamu urus dari rumah, lho! Cukup lewat HP dan internet, kamu udah bisa daftar e-KTP online tanpa harus bolak-balik ke kantor Dukcapil. Artikel ini akan bahas lengkap cara dan syaratnya.
Siapa yang Bisa Daftar e-KTP Online?
- Warga yang baru berusia 17 tahun
- Pemegang KTP lama yang rusak atau hilang
- Penduduk pindahan dari daerah lain
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir (untuk pemula)
- Surat keterangan pindah (jika dari daerah lain)
- Foto diri terbaru (jika diminta)
Langkah-langkah Daftar e-KTP Online
- Kunjungi Situs Resmi Disdukcapil Daerah Misalnya: disdukcapil.[namakota].go.id
- Pilih Layanan e-KTP Biasanya tersedia di menu “Layanan Kependudukan”
- Isi Formulir dan Unggah Dokumen Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen asli.
- Tunggu Verifikasi dan Jadwal Foto Petugas akan menghubungi kamu untuk jadwal rekam foto jika belum punya data biometrik.
- Ambil atau Terima e-KTP e-KTP bisa dikirim ke rumah atau diambil langsung, tergantung kebijakan daerah.
Selain Cara Daftar e-KTP Online Lewat Situs Resmi jangan lupa cek juga panduan daftar surat domisili atau cara bikin SKCK online di artikel lainnya.