Cara Daftar dan Cek Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Untuk menjalankan usaha secara legal, setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Lewat layanan online, kamu bisa Daftar TDP Online serta memantau status pendaftaran tanpa harus ke kantor dinas. Berikut panduannya.

Persyaratan Dokumen Dasar

Identitas Pemilik/Dirut

Scan KTP dan NPWP pemilik atau direktur utama.

Akta Pendirian dan SK Kemenkumham

File PDF akta notaris dan SK pengesahan badan hukum.

Surat Keterangan Domisili

Dari kelurahan setempat, diperlukan untuk bukti lokasi usaha.

Langkah Pendaftaran TDP Online

Akses Portal OSS

Buka https://oss.go.id, login atau registrasi akun dengan NIK.

Pilih Layanan “Izin Usaha”

Di dashboard, cari menu “Pendaftaran TDP” atau “Izin Usaha Perdagangan” sesuai jenis usaha.

Isi Form Elektronik

Masukkan data perusahaan: nama, alamat, Komoditas, dan modal kerja.

Unggah Dokumen

Drag-and-drop akta pendirian, SK Kemenkumham, KTP, dan domisili.

Bayar Retribusi

Setelah verifikasi, lakukan pembayaran retribusi via VA bank atau e-wallet yang tersedia.

Unduh TDP

Setelah pembayaran valid, nomor TDP akan aktif dan sertifikat PDF dapat diunduh dari portal.

Cara Cek Status TDP

Masuk ke OSS, pilih “Lihat Status” untuk memantau tahap verifikasi.

Notifikasi Email/SMS

Portal mengirim update status otomatis—terima NIB hingga sertifikat TDP jadi.

Listicle – 5 Tips Pendaftaran TDP Sukses

  1. Dokumen Scan Berkualitas
    File beresolusi minimal 300 dpi agar terbaca jelas.
  2. Periksa Ulang Data
    Pastikan nama dan alamat perusahaan tepat tanpa typo.
  3. Gunakan PC/Laptop
    Akses lewat desktop memudahkan upload banyak file sekaligus.
  4. Simpan Nomor Permohonan
    Catat nomor permohonan untuk tracking cepat.
  5. Hubungi Layanan OSS
    Jika terkendala, manfaatkan fitur live chat atau email support OSS.

Dengan mengikuti panduan ini, Cara Daftar TDP Online jadi cepat dan aman. Setelah berizin, kamu siap memajukan usaha legal dengan tenang!