Cara Daftar dan Cek Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Untuk menjalankan usaha secara legal, setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Lewat layanan online, kamu bisa Daftar TDP Online serta memantau status pendaftaran tanpa harus ke kantor dinas. Berikut panduannya.
Persyaratan Dokumen Dasar
Identitas Pemilik/Dirut
Scan KTP dan NPWP pemilik atau direktur utama.
Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
File PDF akta notaris dan SK pengesahan badan hukum.
Surat Keterangan Domisili
Dari kelurahan setempat, diperlukan untuk bukti lokasi usaha.
Langkah Pendaftaran TDP Online
Akses Portal OSS
Buka https://oss.go.id, login atau registrasi akun dengan NIK.
Pilih Layanan “Izin Usaha”
Di dashboard, cari menu “Pendaftaran TDP” atau “Izin Usaha Perdagangan” sesuai jenis usaha.
Isi Form Elektronik
Masukkan data perusahaan: nama, alamat, Komoditas, dan modal kerja.
Unggah Dokumen
Drag-and-drop akta pendirian, SK Kemenkumham, KTP, dan domisili.
Bayar Retribusi
Setelah verifikasi, lakukan pembayaran retribusi via VA bank atau e-wallet yang tersedia.
Unduh TDP
Setelah pembayaran valid, nomor TDP akan aktif dan sertifikat PDF dapat diunduh dari portal.
Cara Cek Status TDP
Menu “Status Permohonan”
Masuk ke OSS, pilih “Lihat Status” untuk memantau tahap verifikasi.
Notifikasi Email/SMS
Portal mengirim update status otomatis—terima NIB hingga sertifikat TDP jadi.
Listicle – 5 Tips Pendaftaran TDP Sukses
- Dokumen Scan Berkualitas
File beresolusi minimal 300 dpi agar terbaca jelas. - Periksa Ulang Data
Pastikan nama dan alamat perusahaan tepat tanpa typo. - Gunakan PC/Laptop
Akses lewat desktop memudahkan upload banyak file sekaligus. - Simpan Nomor Permohonan
Catat nomor permohonan untuk tracking cepat. - Hubungi Layanan OSS
Jika terkendala, manfaatkan fitur live chat atau email support OSS.
Dengan mengikuti panduan ini, Cara Daftar TDP Online jadi cepat dan aman. Setelah berizin, kamu siap memajukan usaha legal dengan tenang!