Cara Daftar Akun eCourt Mahkamah Agung Online
Era digital juga merambah dunia hukum. Mahkamah Agung (MA) kini memiliki layanan eCourt yang memungkinkan masyarakat mengajukan perkara—mulai dari gugatan cerai hingga gugatan perdata—secara online. Dengan eCourt, kamu tidak perlu bolak-balik ke pengadilan, proses pendaftaran perkara lebih cepat, dan bisa memantau status secara real-time. Di artikel ini, kita akan membahas cara daftar eCourt online, langkah-langkah membuat akun, hingga tips memaksimalkan layanan agar urusan sidang makin praktis.
Apa Itu eCourt Mahkamah Agung?
eCourt Mahkamah Agung (Electronic Court) adalah sistem yang dikembangkan Mahkamah Agung untuk mengelola proses pendaftaran perkara secara elektronik. Layanan ini meliputi:
- Pendaftaran Perkara (Gugatan Cerai, Perdata, Kepailitan, dll.)
- Pembayaran Panjar Biaya (Lewat Virtual Account atau QR Code)
- Pemantauan Status Perkara (Jadwal sidang, putusan, hingga eksekusi)
- Pengajuan Permohonan Ringan (Jangan bingung kalau kamu hanya perlu pembuatan penetapan kutipan akta cerai)
Keuntungan utama:
- Hemat Waktu. Tidak perlu antre lama di kantor pengadilan.
- Terintegrasi. Semua data tersimpan di server MA, sehingga memudahkan hakim dan panitera mengakses.
- Transparan. Pemohon dapat memantau semua tahap dalam dashboard eCourt.
Persyaratan Umum Sebelum Daftar eCourt Online
- Akses Internet & Perangkat
- Komputer atau laptop dengan browser modern (Chrome, Firefox, Edge).
- Koneksi internet yang stabil untuk menghindari logout mendadak saat mengisi form.
- Email Aktif
- Gunakan email yang jarang berganti (tidak dialamatkan ke domain yang mudah dihapus).
- Email ini akan digunakan untuk verifikasi awal dan notifikasi status perkara.
- Nomor HP Aktif
- Diperlukan untuk verifikasi SMS code dan notifikasi digital.
- Dokumen Utama
- KTP Elektronik (KTP-el) pihak pemohon atau kuasa hukum.
- Sertifikat NPWP (untuk pengacara atau kantor hukum), meski tidak selalu wajib.
- Surat Kuasa (jika diwakili kuasa hukum).
- File Perkara: Dokumen gugatan (dalam format PDF), rangkuman fakta, dan bukti pendukung (jika ada).
Langkah-Langkah Daftar Akun eCourt Online
1. Akses Portal eCourt MA
- Halaman utama eCourt akan menampilkan pilihan:
- Login (untuk yang sudah punya akun)
- Register (Daftar Awal) (untuk yang belum punya akun)
Buka browser, kemudian ketik alamat resmi eCourt:
https://ecourt.mahkamahagung.go.id
2. Klik Menu Register
- Klik tombol “Register” di pojok kanan atas.
- Akan muncul formulir singkat:
- Nama Lengkap: Sesuai KTP-el.
- Nomor KTP/NIK: Ketik 16 digit NIK.
- Nomor HP: Masukkan nomor yang aktif, format 08xx…
- Email: Pastikan benar, karena akan dikirim kode verifikasi.
- Password: Buat minimal 8 karakter, disarankan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, dan angka.
- Centang kolom “Saya setuju dengan syarat dan ketentuan”, lalu klik “Daftar”.
3. Verifikasi Email dan SMS OTP
- Setelah klik “Daftar”, sistem eCourt mengirimkan:
- Email Verifikasi: Berisi link verifikasi, klik link tersebut dalam waktu 30 menit.
- SMS OTP: Berisi kode 6 digit untuk verifikasi nomor HP.
- Buka email masuk, klik link verifikasi.
- Kembali ke portal eCourt, masukkan Kode OTP yang dikirim via SMS ke dalam kolom verifikasi.
- Jika berhasil, kamu akan diarahkan ke halaman login.
Catatan: Jika tidak menerima email verifikasi, periksa folder spam/junk, atau klik “Kirim Ulang Email”. Jika SMS OTP tidak masuk, tunggu 5 menit, lalu coba kirim ulang.
4. Lengkapi Profil dan Tambah Data Kantor Hukum (Opsional)
- Setelah login, kamu akan masuk ke Dashboard Pengguna.
- Klik menu “Profil Saya”, lengkapi data:
- Alamat Lengkap (sesuai KTP).
- NPWP Pribadi (jika kamu seorang Advokat).
- Nama Kantor Hukum (jika ada).
- Nomor Induk Advokat Indonesia (jika advokat).
- Klik “Simpan” untuk menyimpan perubahan.
Cara Mengajukan Perkara Melalui eCourt
Setelah akun aktif, kamu bisa langsung mengajukan perkara. Berikut contoh untuk gugatan Cerai (Pengadilan Agama).
1. Pilih Menu “Daftar Perkara”
- Pada Dashboard, klik “Daftar Perkara”.
- Pilih Jenis Perkara: misal “Perkara Cerai (PA)”.
- Pilih Pengadilan: daftar dropdown mencakup semua wilayah (mis: PA Jakarta Selatan).
- Klik “Lanjut”.
2. Isi Formulir Pengantar Gugatan
- Data Penggugat:
- Nama Lengkap, NIK, Alamat, Pekerjaan.
- Upload scan KTP-el dalam format JPG/PNG (maks. 2 MB).
- Data Tergugat:
- Nama Lengkap, NIK, Alamat, Pekerjaan.
- Upload scan KTP-el Tergugat.
- Data Perkara:
- Gugatan Cerai dengan atau tanpa Permohonan Nafkah? Centang sesuai kebutuhan.
- Alasan Gugatan: Tuliskan uraian singkat (max 500 kata) mengenai alasan perceraian (perselisihan, kekerasan, dsb.).
- Permohonan Saksi:
- Nama dan identitas saksi (jika ada).
- Upload file pendukung (jika diperlukan).
- Dokumen Lain:
- Akta Nikah (scan PDF).
- Akta Kelahiran Anak (jika ada).
- Setelah semua terisi, klik “Lanjut”.
3. Unggah Surat Kuasa (Jika Diwakili)
- Jika menggunakan kuasa hukum, unggah file surat kuasa bermaterai 10.000—berformat PDF. Pastikan nama kuasa hukum tertera dengan jelas.
- Jika tidak diwakili, pilih opsi “Tidak Menggunakan Kuasa Hukum”.
4. Tinjau Ringkasan Perkara dan Hitung Biaya
- Setelah unggah dokumen, sistem menampilkan ringkasan perkara, termasuk:
- Data Penggugat dan Tergugat.
- Jenis gugatan dan alasan.
- Perkiraan panjar biaya (biaya administrasi).
- Klik “Hitung Biaya”, sistem otomatis menghitung berdasarkan tarif pengadilan setempat.
5. Pilih Metode Pembayaran Panjar Biaya
- eCourt menyediakan dua metode:
- Virtual Account (VA): Nomor VA akan tampil di layar.
- QR Code: Beberapa bank (BRI, BNI) mendukung pembayaran lewat QRIS.
- Pilih salah satu, lalu klik “Bayar”. Sistem akan menampilkan:
- Nomor VA atau QR Code.
- Nominal yang harus dibayar (sesuai perhitungan).
- Transfer via:
- Mobile Banking/Internet Banking ATM: Masukkan nomor VA pada menu “Bayar BPJS/Billing” (nama pembayaran akan muncul: “Panjar Pengadilan”).
- Scan QRIS (jika QR Code): Buka aplikasi perbankan, pilih “Scan QR” dan arahkan ke QR Code di eCourt.
6. Konfirmasi Pembayaran
- Setelah transfer, klik “Konfirmasi Pembayaran” di eCourt.
- Masukkan tanggal, waktu, dan nomor referensi transaksi dari struk bank.
- Klik “Kirim”.
- Tunggu beberapa saat hingga status berubah menjadi “Pembayaran Terkonfirmasi”.
7. Terbitnya Nomor Perkara dan Jadwal Sidang
- Setelah pembayaran terkonfirmasi, petugas pengadilan akan mencatat dan menerbitkan:
- Nomor Perkara (contoh: 15/G/2025/PA.JS).
- Jadwal Sidang Pertama (tanggal, jam, dan ruangan).
- Notifikasi otomatis dikirim via email/SMS.
- Kamu bisa melihat status perkara di menu “Dashboard Perkara”:
- Menunggu Sidang
- Sidang Pertama
- Putusan
- Proses Eksekusi (jika diperlukan).
8. Unduh Dokumen Perkara
- Di menu “Dokumen Perkara”, tersedia file:
- Tanda Bukti Pendaftaran (PDF).
- Salinan Gugatan (PDF).
- Penetapan Jadwal Sidang (PDF).
- Putusan Pengadilan (jika sudah selesai).
- Klik ikon “Download” untuk menyimpan dokumen di komputer. Dokumen ini akan menjadi bukti sah bahwa perkara resmi terdaftar di pengadilan.
Tips Mengoptimalkan Penggunaan eCourt
1. Simpan Salinan Dokumen di Cloud
Unggah PDF atau dokumen penting ke Google Drive atau OneDrive sehingga jika komputer bermasalah, kamu tetap memiliki backup.
2. Pantau Notifikasi dan Email
Jangan abaikan notifikasi email/SMS:
- Jadwal Sidang: Jika terlewat, bisa menyebabkan gugatan ditolak.
- Permintaan Perbaikan Berkas: Admin dapat meminta data tambahan jika berkas kurang lengkap.
- Notifikasi Putusan: Setelah putusan keluar, segera ambil salinan putusan digital.
3. Gunakan Browser Terbaru
Beberapa fitur eCourt optimal jika dijalankan di browser versi terbaru (Chrome, Firefox, Edge). Update browser setidaknya sebulan sekali.
4. Perhatikan Batas Waktu Pembayaran
Setelah pendaftaran, kamu memiliki waktu tertentu (biasanya 1×24 jam) untuk membayar panjar. Jika terlambat, pendaftaran dianggap batal dan harus daftar ulang.
5. Pastikan Data Tergugat Lengkap dan Benar
Kesalahan alamat atau data tergugat dapat menyebabkan saksi kesulitan menemukan sidang, atau bahkan tertundanya proses rujukan panggilan.
Kendala Umum dan Solusi
1. Akses Portal Tidak Bisa Dibuka
- Penyebab: Portal sedang maintenance; jaringan internet sedang lambat; DNS bermasalah.
- Solusi: Coba akses ulang setelah 30 menit, atau gunakan network lain (Wi-Fi/public). Coba ganti DNS ke Google DNS (8.8.8.8 dan 8.8.4.4).
2. Verifikasi Email atau OTP Bermasalah
- Penyebab: Server email telat mengirim, SMS gateway penuh, atau kesalahan ketik email/nomor HP.
- Solusi: Cek kembali email/spam folder, minta kirim ulang OTP. Jika tetap bermasalah, kontak helpdesk MA melalui email [email protected].
3. Bukti Pembayaran Tidak Terverifikasi
- Penyebab: Nomor VA salah, rekening belum berhasil transfer, atau server bank down.
- Solusi: Periksa nomor VA, cek ulang jumlah transfer (harus sesuai). Jika sudah benar namun belum terverifikasi setelah 2 jam, hubungi bagian keuangan pengadilan.
4. Dokumen Ditolak karena Format Salah
- Penyebab: File terlalu besar (>5 MB), resolusi rendah, atau format bukan PDF/JPG.
- Solusi: Kompres file menggunakan aplikasi seperti ILovePDF atau SmallPDF, pastikan format sesuai.
Manfaat eCourt untuk Pengguna
- Efisiensi Waktu dan Biaya
- Tidak perlu bolak-balik ke kantor pengadilan.
- Hemat biaya transportasi dan surat-menyurat.
- Transparansi Proses
- Semua langkah tercatat dalam dashboard, memudahkan pemantauan.
- Meminimalkan risiko pungutan liar.
- Kenyamanan
- Bisa mengurus sidang kapan saja, cukup dengan akses internet.
- Dokumen Lebih Rapi
- Dokumen digital tersimpan dengan baik, gampang dicari kapan saja.
Penutup
Cara Daftar Akun eCourt Mahkamah Agung Online memudahkan siapa saja—baik perorangan maupun kuasa hukum—untuk mengajukan perkara tanpa harus antre lama. Dengan syarat dasar: email aktif, nomor HP, dan dokumen pendukung lengkap, kamu bisa membuat akun, memverifikasi data, hingga mengajukan gugatan hanya dalam hitungan menit. Jangan lupa pantau notifikasi, perhatikan tenggat waktu pembayaran panjar, serta simpan salinan dokumen digital sebagai bukti. Semoga panduan cara daftar eCourt online ini membantu kamu menavigasi sistem peradilan elektronik dengan lebih lancar. Selamat mencoba, dan semoga proses perkara kamu berjalan sukses!