Cara Buka Blokir NIK KTP Secara Online
Pernah nggak antre lama di kantor Disdukcapil hanya untuk mengurus KTP yang tiba-tiba diblokir? Tenang, sekarang kamu bisa buka blokir NIK KTP Online lewat portal resmi tanpa harus ke kantor. Praktis, cepat, dan anti ribet!
Penyebab Blokir NIK
Biasanya NIK diblokir karena:
- Data ganda: Satu NIK tercatat di dua daerah.
- Perubahan data: Pindah domisili tanpa update KK.
- Masalah administrasi: KK hilang atau belum diregistrasi ulang.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mulai, pastikan kamu punya:
- KTP elektronik asli atau fotokopi.
- KK terbaru.
- Surat keterangan domisili dari kelurahan (jika pindah alamat).
- Pasfoto ukuran 4×6 (jika diperlukan).
Langkah Buka Blokir NIK Secara Online
- Akses Portal Disdukcapil
Buka browser, menuju https://dukcapil.kemendagri.go.id → Menu Layanan Publik → “Buka Blokir NIK”. - Login atau Daftar Akun
Gunakan e-mail dan nomor HP terverifikasi. Kalau belum punya, klik “Daftar” dan ikuti instruksi OTP. - Isi Formulir Pengajuan
Masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap, dan alasan pengajuan. - Unggah Dokumen Pendukung
Scan KTP, KK, dan surat keterangan domisili. Pastikan format JPG atau PDF, ukuran maksimal 2 MB. - Submit dan Tunggu Verifikasi
Klik “Kirim”. Kamu akan menerima nomor registrasi via email atau SMS. - Pantau Status Pengajuan
Cek berkala di dashboard akun atau notifikasi email. Proses verifikasi biasanya 1–3 hari kerja. - Unduh Bukti Buka Blokir
Setelah disetujui, unduh PDF bukti buka blokir NIK. Dokumen ini bisa dipakai untuk cetak KTP baru.
Tips Sukses Pengajuan
- Pastikan data sama persis antara KTP dan KK untuk meminimalisir penolakan.
- Unggah dokumen dengan resolusi jelas, agar petugas mudah memverifikasi.
- Check email dan SMS secara rutin untuk update status.
- Hubungi call center Disdukcapil jika lebih dari 5 hari belum ada kabar.
Dengan cara ini, proses Cara Buka Blokir NIK KTP Online jadi simpel. Kamu bisa lanjut urusan administrasi tanpa keluhan antre!