Cara Bayar Tilang Online Lewat e-Tilang

Dapat surat tilang? Sekarang kamu bisa bayar denda tilang langsung lewat HP tanpa harus antre di pengadilan. Yuk pelajari cara bayar tilang online via e-Tilang.

Apa Itu e-Tilang?

e-Tilang adalah sistem pembayaran denda tilang secara online yang dibuat oleh Polri dan Mahkamah Agung. Sistem ini mempermudah pelanggar lalu lintas untuk menyelesaikan kewajiban tanpa perlu datang ke pengadilan.

Cara Bayar Tilang Online

  1. Cek Nomor Briva Tilang Kamu akan mendapatkan nomor BRIVA (BRI Virtual Account) dari petugas atau surat tilang.
  2. Buka Aplikasi Mobile Banking / ATM / Internet Banking Pilih menu pembayaran > BRIVA > Masukkan nomor BRIVA
  3. Bayar Denda Sesuai Nominal Ikuti petunjuk pembayaran sampai berhasil
  4. Simpan Bukti Pembayaran Bukti ini bisa kamu bawa saat pengambilan STNK atau SIM di kantor polisi

Keuntungan Bayar Tilang Online

  • Proses cepat dan transparan
  • Tidak perlu hadir di sidang
  • Bisa dibayar kapan saja dan di mana saja

Selain Cara Bayar Tilang Online Lewat e-Tilang kalau kamu tertarik dengan layanan digital lainnya, cek juga artikel kami tentang cara buat SKCK online atau daftar e-KTP lewat situs resmi.