Cara Aktivasi dan Cek SPT Pajak Tahunan Online
Lapor SPT tahunan kini lebih simpel via e-Filing di DJP Online. Tanpa perlu datang ke kantor pajak, kamu bisa cek SPT tahunan online dan pastikan status “Lapor” tercatat. Berikut panduan aktivasi akun hingga verifikasi SPT.
Persiapan Data dan Dokumen
NPWP dan EFIN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan EFIN (Electronic Filing Identification Number) wajib dimiliki. EFIN bisa diperoleh dengan datang ke KPP atau via email setelah mendaftar EFIN online.
Data Penghasilan dan Potongan
Siapkan bukti pemotongan PPh 21, laporan penghasilan lain, dan dokumen potongan (BPJS, zakat, donasi).
Aktivasi Akun DJP Online
Registrasi di https://djponline.pajak.go.id
Isi NPWP, email, dan EFIN. Kamu akan terima email aktivasi.
Verifikasi Email
Klik link dalam email, lalu set password akun DJP Online.
Login Pertama Kali
Masukkan NPWP dan password baru. Sistem akan minta set security question.
Cara Cek dan Lapor SPT Tahunan
Pilih Menu e-Filing
Setelah login, klik “e-Filing” > “Buat SPT”.
Isi Form SPT 1770 S/SS atau 1770 I
Pilih formulir sesuai kategori WP (pegawai, self-employed). Isi penghasilan bruto, potongan, dan PTKP.
Unggah Bukti Potongan
Upload file PDF bukti potong PPh 21.
Kirim dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah submit, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di email.
Cek Status SPT
Masuk ke “Monitoring SPT” untuk memastikan status “Selesai Lapor” berwarna hijau.
Listicle – 5 Tips Lapor SPT Online
- Laporkan Sebelum Deadline
Deadline biasanya 31 Maret untuk WP orang pribadi; cek kalender agar tidak terlambat. - Gunakan Browser Pop-Up Enabled
E-Filing memerlukan pop-up untuk upload dokumen; pastikan tidak diblokir. - Simpan PDF SPT
Download salinan PDF SPT sebagai arsip pribadi. - Cek Email After Lapor
Pastikan BPE masuk, lalu simpan untuk bukti jika dibutuhkan pemeriksaan. - Update EFIN jika Pindah KPP
Jangan lupa ganti EFIN di profil jika NPWP pindah ke KPP baru.
Dengan Cara Cek SPT Tahunan Online di DJP Online, urusan pajak tahunan jadi praktis dan cepat. Aktivasi akun, isi e-Filing, dan pantau status dengan beberapa klik saja.