Cara Ajukan Pendaftaran Merek Secara Online

Kamu punya produk sendiri dan pengin nama brand kamu aman dari penjiplakan? Yuk, daftarkan merek online kamu secara resmi lewat sistem online dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Pentingnya Daftar Merek Secara Resmi

  • Melindungi brand dari klaim orang lain
  • Memberi nilai tambah untuk produk
  • Legalitas penting buat naik kelas ke pasar modern

Langkah Daftar Merek Online

  1. Akses Website DJKI
    Masuk ke https://dgip.go.id, lalu pilih menu "Merek."
  2. Buat Akun dan Login
    Isi data dan verifikasi email
  3. Isi Formulir Permohonan
    Cantumkan nama merek, jenis produk/jasa, dan pemilik
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Termasuk desain logo, KTP, surat kuasa (jika lewat konsultan)
  5. Lakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran
    Sistem akan memberi virtual account untuk pembayaran
  6. Pantau Proses via Akun Kamu
    Status pengajuan bisa dipantau langsung melalui dashboard

Selain Cara Ajukan Pendaftaran Merek Online kalau kamu juga tertarik dengan tips UMKM digital lainnya, seperti pengajuan KUR online atau cara cek NIB lewat OSS, ada artikel lainnya di blog ini.