Cara Ajukan e-Surat Pindah Domisili Online
Kalau dulu ngurus surat pindah domisili harus ke kantor kelurahan atau Dukcapil dan antre lama, sekarang semuanya bisa dilakukan lewat HP. Pemerintah sudah menyediakan sistem surat pindah domisili online agar warga bisa mengurus perpindahan alamat tanpa ribet.
Apa Itu e-Surat Pindah Domisili Online?
e-Surat Pindah Domisili adalah layanan digital dari Dukcapil yang memungkinkan kamu mengajukan perpindahan alamat secara elektronik. Data kependudukanmu akan otomatis diperbarui di database nasional tanpa perlu datang ke kantor fisik.
Keuntungan Mengurus Secara Online
- Tidak perlu antre dan hemat waktu.
- Dokumen resmi dan legal, dikirim dalam format PDF.
- Bisa diajukan dari mana saja, bahkan luar kota.
Cara Ajukan Surat Pindah Domisili Online
- Kunjungi situs Disdukcapil daerah asal (misalnya disdukcapil.jakarta.go.id).
- Pilih menu Layanan Pindah Datang/Pindah Keluar.
- Isi formulir dengan data lengkap: NIK, alamat baru, dan alasan pindah.
- Unggah dokumen pendukung (KK, KTP, surat pengantar RT/RW).
- Setelah diverifikasi, kamu akan menerima Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) lewat email.
Tips Penting
- Pastikan data NIK sudah sinkron di database Dukcapil.
- Gunakan email aktif karena dokumen dikirim secara digital.
- Simpan file surat pindah untuk keperluan administrasi lain seperti update KK dan KTP.
Dengan Cara Ajukan Surat Pindah Domisili Online, pindah alamat kini gak perlu stres dan bisa dilakukan dari rumah dengan beberapa klik.